Pengamat: ASN Kementerian dan Lembaga Juga Wajib Naik Transportasi Umum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Mei 2025
Pengamat: ASN Kementerian dan Lembaga Juga Wajib Naik Transportasi Umum

Pegawai ASN DKI Jakarta Kerja Naik Transportasi Umum. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Provinsi Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu 30 April 2023 telah memulai mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum sepekan sekali setiap hari Rabu.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2025 yang berisi tentang penggunaan kendaraan umum bagi ASN di DKI Jakarta.

Tujuan kebijakan itu untuk memberikan contoh nyata kepada warga dalam mendukung pengurangan polusi dan kebijakan membangun keberlanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Adapun yang dikategorikan sebagai transportasi umum antara lain MRT Jakarta, LRT Jabodebek, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara, Bus Trans Jakarta, Bus Trans Jabodetabek, angkot regular, kapal, angkutan antar jemput pegawai (shuttle pegawai).

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyarankan, kewajiban naik transportasi umum bukan hanya ASN Pemprov DKI Jakarta saja, tapi juga ASN kementerian dan lembaga.

Menurut dia, hal itu untuk mempercepat target warga beralih menggunakan angkutan umum dari kendaraan pribadi.

"Yang berakivitas di Jakarta, tidak hanya ASN di Pemprov DKI Jakarta, akan tetapi ada sejumlah ASN Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat yang jumlahnya lebih banyak dari ASN Pemprov DKI Jakarta," ucap Djoko kepada MerahPutih.com, Jumat (2/5).

Baca juga:

ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan

Oleh sebab itu, kata dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai institusi yang mengurus transportasi di seluruh negeri, hendaknya dapat memanfaatkan dan meniru kebijakan Pemprov DKI untuk diterapkan ASN Kemenhub.

"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan ASN Kementerian dan Lembaga di Kota Jakarta menggunakan transportasi umum," urainya.

Ia tegaskan, mengatasi kemacetan di ibu kota, tidak bisa hanya Pemprov DKI bekerja sendiri. Namun, perlu dukungan dari pemerintah pusat. Masih ada kebijakan pemerintah pusat yang dapat diterapkan di Jakarta untuk membantu mengurangi kemacetan dan menurunkan polusi udara.

Baca juga:

DPRD DKI Jakarta Usul ASN Naik Transportasi Umum 3 Kali dalam Seminggu

Lanjut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) juga punya kepentingan, jika mengetahui data yang menunjukkan 93 persen pengguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi dinikmati warga mampu.

Artinya, mampu memiliki kendaraan pribadi roda empat dan roda dua. Caranya, melarang penjualan BBM subsidi di Kota Jakarta.

"Mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum di Jakarta asal konsisten akan ditiru di banyak daerah yang sudah memiliki layanan transportasi umum," tutupnya. (Asp)

#Pemprov DKI Jakarta #Transportasi Umum #Instruksi Gubernur
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Soal Uang Pemprov DKI Rp 14,6 Triliun Ngendap di Bank, Pramono: 1.000 Persen Betul
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membenarkan bahwa uang Pemprov DKI senilai Rp 14,6 triliun mengendap di bank.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Soal Uang Pemprov DKI Rp 14,6 Triliun Ngendap di Bank, Pramono: 1.000 Persen Betul
Indonesia
TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal
Pramono menegaskan bahwa keputusan akhir terkait model dan lokasi pemakaman baru ini akan segera ditetapkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal
Indonesia
Pemprov DKI Telusuri Temuan BRIN soal Kandungan Mikroplastik Berbahaya di Air Hujan Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah melakukan penelitian lanjutan terkait temuan BRIN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemprov DKI Telusuri Temuan BRIN soal Kandungan Mikroplastik Berbahaya di Air Hujan Jakarta
Indonesia
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Ia menekankan bahwa penanganan banjir adalah isu kemanusiaan dan hak warga
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Indonesia
Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas
Fajar menekankan pentingnya pemahaman bersama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas
Indonesia
Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Akibat pemangkasan ini, proyeksi APBD DKI 2026 terpaksa dikurangi menjadi Rp 81,28 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Indonesia
Mikroplastik Air Hujan Jakarta, DKI Terapkan Filtrasi Udara Canggih
Temuan BRIN ini bukan sekadar peringatan, melainkan momentum untuk memperkuat riset dan solusi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Mikroplastik Air Hujan Jakarta, DKI Terapkan Filtrasi Udara Canggih
Indonesia
Tekad Kuat Pemprov DKI Jakarta Bongkar dan Berantas Mafia Kios Pasar
Dari temuan di sejumlah lokasi, terdapat praktik penyalahgunaan penyewaan kios kepada pihak ketiga.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Tekad Kuat Pemprov DKI Jakarta Bongkar dan Berantas Mafia Kios Pasar
Indonesia
Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike memberikan beberapa masukan lainnya.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan
Indonesia
6 RT di Jakarta Selatan Sebelumnya Kebanjiran, BPBD: Surut Sepenuhnya hingga Pukul 10.00 WIB
Rinciannya 2 RT di Kelurahan Cilandak Timur 2, 3 RT di Kelurahan Cipete Utara, serta 1 RT di Kelurahan Pondok Labu.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
6 RT di Jakarta Selatan Sebelumnya Kebanjiran, BPBD: Surut Sepenuhnya hingga Pukul 10.00 WIB
Bagikan