Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengamat: ASN Kementerian dan Lembaga Juga Wajib Naik Transportasi Umum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Mei 2025
Pengamat: ASN Kementerian dan Lembaga Juga Wajib Naik Transportasi Umum

Pegawai ASN DKI Jakarta Kerja Naik Transportasi Umum. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Provinsi Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu 30 April 2023 telah memulai mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum sepekan sekali setiap hari Rabu.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2025 yang berisi tentang penggunaan kendaraan umum bagi ASN di DKI Jakarta.

Tujuan kebijakan itu untuk memberikan contoh nyata kepada warga dalam mendukung pengurangan polusi dan kebijakan membangun keberlanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Adapun yang dikategorikan sebagai transportasi umum antara lain MRT Jakarta, LRT Jabodebek, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara, Bus Trans Jakarta, Bus Trans Jabodetabek, angkot regular, kapal, angkutan antar jemput pegawai (shuttle pegawai).

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyarankan, kewajiban naik transportasi umum bukan hanya ASN Pemprov DKI Jakarta saja, tapi juga ASN kementerian dan lembaga.

Menurut dia, hal itu untuk mempercepat target warga beralih menggunakan angkutan umum dari kendaraan pribadi.

"Yang berakivitas di Jakarta, tidak hanya ASN di Pemprov DKI Jakarta, akan tetapi ada sejumlah ASN Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat yang jumlahnya lebih banyak dari ASN Pemprov DKI Jakarta," ucap Djoko kepada MerahPutih.com, Jumat (2/5).

Baca juga:

ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan

Oleh sebab itu, kata dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai institusi yang mengurus transportasi di seluruh negeri, hendaknya dapat memanfaatkan dan meniru kebijakan Pemprov DKI untuk diterapkan ASN Kemenhub.

"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan ASN Kementerian dan Lembaga di Kota Jakarta menggunakan transportasi umum," urainya.

Ia tegaskan, mengatasi kemacetan di ibu kota, tidak bisa hanya Pemprov DKI bekerja sendiri. Namun, perlu dukungan dari pemerintah pusat. Masih ada kebijakan pemerintah pusat yang dapat diterapkan di Jakarta untuk membantu mengurangi kemacetan dan menurunkan polusi udara.

Baca juga:

DPRD DKI Jakarta Usul ASN Naik Transportasi Umum 3 Kali dalam Seminggu

Lanjut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) juga punya kepentingan, jika mengetahui data yang menunjukkan 93 persen pengguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi dinikmati warga mampu.

Artinya, mampu memiliki kendaraan pribadi roda empat dan roda dua. Caranya, melarang penjualan BBM subsidi di Kota Jakarta.

"Mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum di Jakarta asal konsisten akan ditiru di banyak daerah yang sudah memiliki layanan transportasi umum," tutupnya. (Asp)

#Pemprov DKI Jakarta #Transportasi Umum #Instruksi Gubernur
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Bangun Kawasan Peternakan Terintegrasi di Ciangir, Target Tampung 5.000 Ekor Sapi
Pemprov DKI Jakarta mengembangkan kawasan peternakan terintegrasi di Ciangir, Tangerang, untuk memperkuat ketahanan pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Pemprov DKI Bangun Kawasan Peternakan Terintegrasi di Ciangir, Target Tampung 5.000 Ekor Sapi
Indonesia
Jakarta Masuk 4 Besar Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia 31 Juli 2026
Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Jumat (31/7) pagi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Jakarta Masuk 4 Besar Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia 31 Juli 2026
Indonesia
Pramono Minta Kemenkeu Segera Rampungkan Kajian Obligasi DKI Rp 3,5 Triliun
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Kemenkeu untuk segera merampungkan kajian obligasi DKI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Pramono Minta Kemenkeu Segera Rampungkan Kajian Obligasi DKI Rp 3,5 Triliun
Indonesia
Tak Lagi Berhenti di Velodrome, LRT Jakarta Segera Tembus Manggarai dalam 28 Menit
LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome–Manggarai mulai beroperasi pada Agustus 2026. Jalur sepanjang 12,2 kilometer ini akan melayani 11 stasiun dengan waktu tempuh sekitar 28 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Tak Lagi Berhenti di Velodrome, LRT Jakarta Segera Tembus Manggarai dalam 28 Menit
Indonesia
Pramono Prihatin soal Bentrokan Matraman, Ingatkan Warga Jangan Ikut Terprovokasi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, prihatin dengan bentrokan Matraman. Ia mengingatkan warga jangan terprovokasi.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Pramono Prihatin soal Bentrokan Matraman, Ingatkan Warga Jangan Ikut Terprovokasi
Indonesia
Pemprov DKI Genjot Pengolahan Sampah, Open Dumping Bantargebang Ditargetkan Berakhir 2029
Pemprov DKI Jakarta menggenjot pengolahan sampah. Open dumping ditargetkan berakhir 2029.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Genjot Pengolahan Sampah, Open Dumping Bantargebang Ditargetkan Berakhir 2029
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Pemerintah menetapkan besaran alokasi dana khusus guna memastikan proses renovasi total berjalan sesuai standar keamanan gedung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
Kembali Minta Tawuran di Jakarta Dihentikan, Pramono: Energi Anak Muda Harus Dialihkan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali meminta aksi tawuran di Jakarta dihentikan. Pemprov DKI menyiapkan fasilitas publik untuk kegiatan positif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Kembali Minta Tawuran di Jakarta Dihentikan, Pramono: Energi Anak Muda Harus Dialihkan
Indonesia
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Pemprov DKI akan menghentikan open dumping di TPST Bantargebang. Penghentian itu ditargetkan berakhir 2029.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Bagikan