Penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Untuk Permudah Pemeriksaan

Minggu, 07 Agustus 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat ini, Ferdiy Sambo ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri. Penempatan khusus ini, dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesionalian laksanakan olah TKP.

Baca Juga:

Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebut, pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana yang dilakukan Ferdy Sambo bisa sama-sama jalan. Keduanya tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," tutur Mahfud dalam keteranganya yang dikutip, Minggu (7/8).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mencontohkan kasus Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi, tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK.

"Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," terangnya.

Mahfud meminta publik tak perlu khawatir. Penyelesaian masalah etik ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya, jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy.

"Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi, kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu (6/8). (Knu)

Baca Juga:

Mahfud MD Jelaskan Alasan Penahanan Irjen Ferdy Sambo di Provos

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan