Penegakan Hukum Menggunakan Alat Elektronik Siap Dilaksanakan

Rabu, 18 Oktober 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyelesaikan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan tentang rencana penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan peralatan elektronik.

"Pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan karena dasar hukumnya sudah ada," ujar Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, Rabu (18/10).

Pertemuan rencana penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan Polda Metro, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sendiri dilakukan selasa (17/10) di kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kantor PN Jakarta Pusat.

Penegakan hukum menggunakan perangkat elektronik sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Halim mengaku, Ditlantas diminta mengirim surat ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Surat itu nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk mengundang para PN wilayah Jakarta.

"Untuk menyamakan cara pandang dan persepsi yang sama tentang rencana penegakan hukum dengan peralatan elektronik," jelas Halim.

Begitu pula oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang siap jika PT sudah setuju.

"Apalagi dasar hukumnya sudah cukup lama. Hanya mungkin perlunya sosialisasi dilaksanakan bersama-sama baik berkaitan degan rencana tersebut," ucapnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan