Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Diungkit di Sidang MK, Kubu Anies-Muhaimin Anggap Tidak Sah

Rabu, 27 Maret 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 dipertanyakan sang lawan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, menilai bahwa pendaftaran putra Presiden Joko Widodo itu sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto tidak sah.

Bambang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja menerima pendaftaran Gibran meskipun putra sulung Presiden Joko Widodo itu belum cukup umur untuk menjadi calon wakil presiden berdasarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023.

“KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu merevisi PKPU 19 Tahun 2023,” kata Bambang dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).

Baca juga:

Tuntutan Lengkap Anies-Muhaimin: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Hingga PSU Tanpa Paslon 02

Dia mengingatkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan KPU melakukan pelanggaran karena menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi PKPU.

“Kondisi spesifik ini belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan tentang pilpres in casu UU Pemilu,” tambah Bambang.

Bukannya mengambil langkah untuk segera merevisi PKPU nomor 19 tahun 2023 usai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU hanya membuat surat edaran kepada para peserta pemilu untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.

Bambang menyebut tindakan-tindakan KPU melanggar prosedur yang dikonfirmasi dari PKPU 16/2023.

“Seharusnya Termohon (KPU) tidak bisa menerima pendaftaran bakal calon yang belum berusia 40 tahun (Gibran),” ucap mantan Wakil Ketua KPK ini.

Baca juga:

Jokowi Dilibatkan Dalam Penyusunan Kabinet Prabowo - Gibran

Bambang pun menyebut nepotisme yang terjadi bukan sesuatu yang kebetulan. Bambang menilai praktik nepotisme justru lahir dari ambisi penguasa.

Bambang lalu menyinggung keinginan melanggengkan kekuasaan meskipun jabatan dua periode sudah dilakukan.

"Pertama kali akan menambah periode masa jabatan presiden, instrumennya amandemen UUD 1945 terjadi pada Maret 2022 dan ada pengarahan aparatur desa untuk tiga kali masa jabatan presiden ini gagal," jelasnya.

Upaya kedua untuk melanggengkan kekuasan itu, kata Bambang, dilakukan dengan membunyikan keinginan memperpanjang masa jabatan melalui menteri kabinet.

Bambang menganggap Pemilu 2024 yang melanggengkan Gibran sebagai peserta pemilu merupakan upaya yang sama. (knu)

Baca juga:

Gibran: Pak Ganjar Ngelawak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan