Pencairan Kedua Sindikasi Bank Syariah Rp 400 Miliar Untuk PT BIJB

Jumat, 29 September 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Sindikasi bank syariah kembali mencairkan pembiayaan proyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka tahap kedua sebesar Rp 400 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) Virda Dimas Ekaputra.

“Total pinjaman yang disepakati itu Rp 906 miliar, pencairan pertama sebesar Rp250 miliar, kini bertambah lagi,” ujarnya kepada wartawan di Bandung, Kamis (28/09).

Dilanjutkan Virda, sindikasi pembiayaan syariah terdiri dari 7 Bank Daerah Syariah yaitu Bank Jateng Syariah selaku lead sindikasi, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank Jabar Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Kalbar Syariah dan Bank Sulselbar Syariah.

“Untuk tahap 2 pencairan berasal dari bank Jateng Syariah, Bank Sumut Syariah, Kalbar Syariah, Jambi Syariah, Kalsel Syariah dan Sulselbar Syariah,” terangnya.

Dari pencairan tahap 1 sebesar Rp 250 miliar yang telah di terima sebelumnya oleh PT BIJB telah di gunakan untuk pembangunan sisi darat BIJB Kertajati. Rencananya pencairan tahap kedua ini juga akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan sisi darat.

“Sehingga total dari Rp 906 miliar sudah terserap Rp 650 miliar, dengan sisa plafond Rp 256 miliar yang direncanakan diserap pada akhir 2017,” paparnya.

Menurutnya pembiayaan melalui Sindikasi Perbankan Syariah ini adalah dalam rangka memenuhi 30 persen porsi dari skema pinjaman. Sedangkan 70 persen ekuitas akan dipenuhi oleh para pemegang saham sekarang dan calon pemegang saham baru dimana salah satunya adalah melalui ekuitas reksadana penyertaan terbatas (RDPT).

“Seluruhnya untuk penyelesaian pembangunan BIJB,” katanya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Atasi 'Hoax' Dan Narkoba, Pangdam Bekali Wawasan Nusantara Ribuan Siswa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan