Penataan Pasar Tanah Abang Tuai Kritik Keras, Ada Apa?

Jumat, 22 Desember 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal penataan kawasan Tanah Abang menimbulkan polemik baru. Pasalnya, Pemprov DKI memberikan akses kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di bahu Jalan Jatibaru Raya.

Ketua RW 01 Jati Baru X Budiharjo mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penyalahi aturan sebab Jalan Jatibaru Raya mempunyai fungsi untuk kendaraan bukan untuk berjualan.

Menurut dia, itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 27.

"Ini jalan dilindungi oleh Perda kenapa sarana umum pejalan kaki dimuliakan, tetapi sebaliknya di kemanakan kami Warga Jatibaru," ujarnya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (22/12).

Atas penutupan Jalan tersebut, kata Budiarjo kendaraan pribadi milik mereka tidak bisa melintas, karena terhalang oleh PKL.

"Respon dari masyarakat sangat berkeberatan. Sarana umum jalan dipakai untuk pedagang karena aset-aset Jalan Jatibaru X tertutup jadi akses warga kita terganggu," jelasnya.

Tak hanya itu, Budiharjo pun khawatir apabila terjadi bencana seperti kebakaran akses mobil mereka tertahan karena susah keluar dan Pemadam Kebakaran pun terganggu. Seharusnya hal-hal seperti itu sudah diperhitungkan oleh Anies.

"Pengusaha yang punya kendaraan semua tidak bisa keluar. Bagaimana kalau kebakaran? Orang sakit bagaimana kami bergeraknya," tuturnya.

Lebih lanjut, Budiharjo pun mengaku tak dilibatkan oleh Pemprov DKI saat membuat kebijakan tersebut. Padahal, kebijakan itu berpengaruh pada keseharian warganya.

"Sama sekali enggak dilibatkan. Di satu sisi saya mendukung gubernur untuk menata kaki lima. Tapi bukan dengan cara seperti ini," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan