Penangkapan Paulus Tannos Sinyal Singapura Bukan Lagi Surga Bagi Koruptor Indonesia

Senin, 27 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menanggapi proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Tannos merupakan buronan kasus e-KTP yang juga menjerat mantan Ketum Golkar Setya Novanto.

Praswad mengapresiasi KPK yang setelah sekian lama bisa menangkap Tannos. Apalagi, KPK untuk pertama kalinya berhasil menggunakan perjanjian ekstradisi yang akhirnya setelah sekian lama disepakati antara pemerintah Indonesia dan Singapura.

"Meskipun sempat terhambat proses penangkapan di Bangkok pada tahun 2023, namun tetap tidak membuat semangat rekan-rekan penyidik menjadi surut," kata Praswad dalam keterangannya, Senin (27/1).

Baca juga:

Penangkapan Paulus Tannos Jadi Implementasi Pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Menurut Praswad, penangkapan Paulus Tannos ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum. KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka.

"Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujarnya.

Praswad juga menilai upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yaitu pasal 21 UU Tipikor, menghalang-halangi penyidikan.

Baca juga:

Singapura Kota Teraman di Dunia, Tak ada Kejahatan dan Risiko Bencana Alam

Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta merubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis selain tindak pidana pokoknya, yaitu korupsi E-KTP yang telah dilakukan olehnya.

"Perlu digarisbawahi Paulus Tannos saat melakukan tindak pidana korupsi E-KTP berstatus sebagai WNI dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di wilayah Indonesia, maka berlaku asas nasionalitas aktif, tidak perduli apapun status warga negaranya sekarang," tandas eks penyidik KPK itu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan