Penangkapan Paulus Tannos Sinyal Singapura Bukan Lagi Surga Bagi Koruptor Indonesia

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 27 Januari 2025
Penangkapan Paulus Tannos Sinyal Singapura Bukan Lagi Surga Bagi Koruptor Indonesia

Singapura. (freepik/freestockcenter)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menanggapi proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Tannos merupakan buronan kasus e-KTP yang juga menjerat mantan Ketum Golkar Setya Novanto.

Praswad mengapresiasi KPK yang setelah sekian lama bisa menangkap Tannos. Apalagi, KPK untuk pertama kalinya berhasil menggunakan perjanjian ekstradisi yang akhirnya setelah sekian lama disepakati antara pemerintah Indonesia dan Singapura.

"Meskipun sempat terhambat proses penangkapan di Bangkok pada tahun 2023, namun tetap tidak membuat semangat rekan-rekan penyidik menjadi surut," kata Praswad dalam keterangannya, Senin (27/1).

Baca juga:

Penangkapan Paulus Tannos Jadi Implementasi Pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Menurut Praswad, penangkapan Paulus Tannos ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum. KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka.

"Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujarnya.

Praswad juga menilai upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yaitu pasal 21 UU Tipikor, menghalang-halangi penyidikan.

Baca juga:

Singapura Kota Teraman di Dunia, Tak ada Kejahatan dan Risiko Bencana Alam

Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta merubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis selain tindak pidana pokoknya, yaitu korupsi E-KTP yang telah dilakukan olehnya.

"Perlu digarisbawahi Paulus Tannos saat melakukan tindak pidana korupsi E-KTP berstatus sebagai WNI dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di wilayah Indonesia, maka berlaku asas nasionalitas aktif, tidak perduli apapun status warga negaranya sekarang," tandas eks penyidik KPK itu. (Pon)

#Singapura #Koruptor #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Bagikan