Penangkapan Paulus Tannos Sinyal Singapura Bukan Lagi Surga Bagi Koruptor Indonesia
Singapura. (freepik/freestockcenter)
MerahPutih.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menanggapi proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Tannos merupakan buronan kasus e-KTP yang juga menjerat mantan Ketum Golkar Setya Novanto.
Praswad mengapresiasi KPK yang setelah sekian lama bisa menangkap Tannos. Apalagi, KPK untuk pertama kalinya berhasil menggunakan perjanjian ekstradisi yang akhirnya setelah sekian lama disepakati antara pemerintah Indonesia dan Singapura.
"Meskipun sempat terhambat proses penangkapan di Bangkok pada tahun 2023, namun tetap tidak membuat semangat rekan-rekan penyidik menjadi surut," kata Praswad dalam keterangannya, Senin (27/1).
Baca juga:
Penangkapan Paulus Tannos Jadi Implementasi Pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Menurut Praswad, penangkapan Paulus Tannos ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum. KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka.
"Ini berdasarkan UU No 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty between Indonesia and Singapore," ujarnya.
Praswad juga menilai upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yaitu pasal 21 UU Tipikor, menghalang-halangi penyidikan.
Baca juga:
Singapura Kota Teraman di Dunia, Tak ada Kejahatan dan Risiko Bencana Alam
Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta merubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis selain tindak pidana pokoknya, yaitu korupsi E-KTP yang telah dilakukan olehnya.
"Perlu digarisbawahi Paulus Tannos saat melakukan tindak pidana korupsi E-KTP berstatus sebagai WNI dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di wilayah Indonesia, maka berlaku asas nasionalitas aktif, tidak perduli apapun status warga negaranya sekarang," tandas eks penyidik KPK itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB