Penangkapan Kapal yang Membawa 1,6 Ton Sabu Berdasarkan Penyelidikan Tahun Lalu

Selasa, 20 Februari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Satgas Merah Putih Mabes Polri mengamankan kapal asal Taiwan berbendera Singapura yang membawa 1,6 ton sabu-sabu di Perairan Helen Mars Karang Banten, Kepulauan Riau, Selasa dini hari.

Kapolda Kepri Irjend Pol Didit Widjanardi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan penyelidikan sejak November 2017.

"Satgas bersama dengan jajaran Polda, Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil melakukan penagkapan kapal ikan di perairan wilayah Karang Helen Mars Karang Banteng yang dibawa ke Pelabuhan Sekupang," kata Kapolda seperti dilansir Antara, Selasa (20/2).

Saat ditangkap kapal bea cukai 6705, Kapal pembawa sabu Pinwin Union menggunakan bendera Singapura.

Dalam pendalaman, kata dia, kapal ikan itu hanya kamuflase untuk membawa barang haram, karena tidak ada tanda-tanda kapal itu mengkap ikan.

"Tersangka 4 orang Warga Negara Tiongkok," kata Kapolda.

Kapal itu memuat 81 karung berisi methavitamin atau sabu sejumlah 1,6 ton. Hingga saat ini, aparat masih melakukan olah TKP dan mencari barang bukti lain.

Kemungkinan, masih ada barang haram lainnya yang disimpan dalam palka kapal.

Di tempat yang sama, Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Bratam mengatakan pihaknya mengerahkan dua unit kapal.

Saat ini kapal diamankan di Pelabuhan Selupang, Batam. (*)

Baca juga berita terkait di: Simak! Detik-Detik Tim Satgas Gabungan Gagalkan 1,6 Ton Sabu Masuk Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan