Penahanan Diperpanjang, Kuasa Hukum Rizieq Layangkan Surat Protes

Jumat, 13 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab akan membuat surat aduan ke Komisi Yudisial terkait penahanan kembali kliennya tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami akan protes. Ada pelanggaran administrasi. Kami akan adukan ke Komisi Yudisial, kemudian kita akan kirimkan surat hari ini berangsur-angsur hingga Senin ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Matraman, Jakarta, Kamis (13/8).

Baca Juga:

Pimpinan MPR dari PKS Minta Hakim Bijak Ambil Sikap Soal Rizieq

Tim kuasa hukum juga akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Rizieq Shihab. Hal ini karena penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab dilakukan dengan cara yang tak sesuai prosedur hukum berlaku.

Menurut Azis masa penahanan Rizieq Shihab untuk kasus Petamburan dan Megamendung sudah berakhir pada 8 Agustus 2021. Artinya pada Senin (9/8) sudah dibebaskan demi hukum.

"Akan tetapi kami sangat kaget, ternyata responnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya, tapi kami malah direspon dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu," ujar Aziz Yanuar.

Aziz dan tim kuasa hukum mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab bukan melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan melainkan berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal,menurut ketentuan dalam hukum KUHAP baik pasal 27 dan sebagainya itu sudah jelas bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim dan pada saat sidang.

Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

Sebelumnya masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 untuk perkara kerumunan Petamburan. Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan pada 27 Mei 2021.

Sementara untuk perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama enam tahun dan mengajukan banding. (*)

Baca Juga:

Polisi Ungkap Keberadaan Rizieq Shihab

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan