Pimpinan MPR dari PKS Minta Hakim Bijak Ambil Sikap Soal Rizieq

Terdakwa Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Merahputih.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi langkah hakim Pengadilan Tinggi yang melakukan penahanan Rizieq Shihab.
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa hakim Pengadilan Tinggi seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding ini.
“Sikap bijak hakim Pengadilan Tinggi ini perlu diambil untuk menunjukan bahwa hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara ini,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (10/8).
Baca Juga:
Rizieq diperpanjang penahannya dalam kasus permohonan banding atas putusan kasus tes Swab Rumah Sakit Ummi.
HNW mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim Pengadilan Tinggi memang berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban.
“Hakim harus menjelaskan secara profesional apa alasannya melakukan penahanan terhadap Rizieq? Apakah dengan tidak ditahannya H Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentunya, tidak," kata dia.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga meminta agar hakim Pengadilan Tinggi dapat berlaku adil dalam memeriksa kasus ini. Apalagi, masyarakat juga sudah mengetahui contoh-contoh terkait kasus serupa yang menghebohkan masyarakat.
"Seperti menteri atau pejabat negara yang tidak mengumumkan ke publik kalau dirinya terjangkit COVID-19, tetapi sama sekali tidak diproses secara pidana,” ujar HNW.

Ia mencotohkan, kasus yang menghebohkan lainnya, terkait sumbangan ‘prank’ anak Akidi Tio juga bisa menjadi gambaran, bagaimana keadilan tidak ditegakan secara setara. Pasalnya, sampai sekarang polisi tak menetapkan tersangka.
Selain itu, lanjut HNW, hakim harusnya berpihak kepada keadilan yang substansial, apalagi menjelang Kemerdekaan Republik Indonesia banyak narapidana akan mendapat remisi. "Maka wajarnya hakim Pengadilan Tinggi tidak malah mengobral kelanjutan tahanan kepada Rizieq," tutup HNW.
Sekedar informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa penahanan terdakwa Rizieq Shihab selama 30 hari atau hingga 7 September 2021.
Perpanjangan penahanan tersebut terkait perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Rizieq Shihab Tetap Dihukum
Hal itu tertuang dalam penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Rizieq Shihab.
Masa penahanan Rizieq bisa berubah lebih lama atau lebih singkat, tergantung pada putusan di tingkat lanjutan.
"Penahanan atas terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," demikian penetapan yang ditandatangani Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sutrisno Bardi, Senin (9/8). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
