Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Rizieq Shihab Tetap Dihukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 05 Agustus 2021
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Rizieq Shihab Tetap Dihukum

Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Foto: MP/Asropih

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Itu artinya, banding Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya ditolak Pengadilan Tinggi.

Keputusan Itu sebagaimana tertuang dalam Salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (5/8). Menyangkut masalah hukum dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dihukum untuk membayar denda sebesar Rp20 juta dengan subsidair 5 bulan pidana kurungan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," tulis salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (5/8).

Baca Juga

Jalanan Depan PN Jakarta Timur Ditutup Buntut Kekisruhan Pendukung Rizieq

Rizieq Shihab juga dibebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5 ribu.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (4/8) oleh Hakim Ketua Majelis Sugeng Hiyanto dengan didampingi oleh hakim anggota yakni Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menimbang bahwa terhadap alasan dalam memori banding Penuntut Umum yang menyatakan hakim tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera.

Sidang vonis Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: MP/Asropih
Sidang vonis Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: MP/Asropih

Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa penerapan pidana terhadap terdakwa yang didakwa telah melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (Concursus).

"Lagi pula Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara a quo, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," bunyi salinan putusan tersebut.

Baca Juga

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi

Pertimbangan lainnya, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar, baik dalam pertimbangan tentang terbuktinya unsur salah satu tindak pidana yang didakwakan secara alternatif dan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. (Knu)

#Rizieq Shihab
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Indonesia
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengaku heran dengan pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Anies Baswedan berhasil membawa Jakarta yang lebih baik.
Mula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Bagikan