Polisi Ungkap Keberadaan Rizieq Shihab

Rizieq Shihab dan Hanif Alatas saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman/aa.
Merahputih.com - Polisi memastikan bahwa terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab saat ini masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Rizieq.
"Sampai saat ini masih berada di Rutan Bareskrim," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/8).
Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait status penahanan Rizieq dan kawan-kawan. Pasalnya, penahanan terhadap Rizieq bukan ranah dari Polri. "(Soal penahanan Rizieq Shihab) silakan tanya jaksa," tegasnya.
Baca Juga
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan kondisi terkini dari kliennya selama menjalani masa tahanan di Rutan Mabes Polri Jakarta. Rizieq menunjukkan sikap yang produktif, baik, dan bermanfaat bagi warga tahanan lain.
Dia menjelaskan, kliennya secara rutin memberikan pembinaan kepada tahanan lain seperti menjalankan salat berjamaah, puasa sunnah Senin-Kamis, hingga mengajarkan ilmu agama.
"Seperti membaca Al-Qur'an, tauhid, fiqih, qkhlaq, tafsir, hadits, bahasa Arab, dan lain-lain," tutur Aziz dalam keterangan tertulis, Senin (9/8).
Selain itu, Rizieq juga sekarang tengah disibukkan dengan kegiatan lomba yang berkaitan dengan peringatan hari-hari besar seperti Tahun Baru Islam 1443 H dan HUT RI ke-76.

Menurutnya, disela kesibukan semua aktivitas tersebut, kliennya masih sempat Menyelesaikan ujian disertasi S3 dari Rutan dan dinyatakan lulus.
"Bahkan Klien kami secara pro-aktif menerjunkan tim kesehatan pribadinya dari Tim Mer-C untuk membantu mengatasi penyebaran COVID-19 di Rutan Mabes Polri beberapa waktu lalu," jelasnya.
Ketika itu, sebanyak 70 orang tahanan di rutan terkonfirmasi positif. Menurut dia, para tahanan itu sudah kembali sembuh.
Baca Juga
Polisi akan Periksa Rizieq Shihab soal Kasus Dugaan Terorisme Munarman
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab dalam 3 perkara yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Hakim Ketua Sugeng Hiyanto bersama anggota Tony Pribadi dan Yahya Stam juga mengadili membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.
Rizieq dan empat terdakwa kasus yang sama dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
