Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor

Selasa, 21 Oktober 2025 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Petugas Satpol PP memusnahkan miras ilegal menggunakan alat berat di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).

Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memusnahkan jutaan batang rokok dan belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sejak awal 2025.

Sebanyak 1,8 juta batang rokok dan 13.282 botol minuman keras (miras) ilegal dari hasil penindakan sejak awal tahun 2025. Pemusnahan digelar di halaman Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong. Dia menyebut total rokok yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp 28 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas alat berat. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan