Pemungutan Suara Ulang Pileg, Anggota Bawaslu Diingatkan Waspadai ‘Godaan’

Jumat, 14 Juni 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya pemungutan hingga penghitungan suara ulang dalam Pileg 2024 direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan pengawas pemilu mewaspadai dan mencegah terjadinya pelanggaran kembali saat tahapan itu.

Menurut Puadi, pengawas pemilu harus bisa menjaga integritas penyelenggara pemilu saat melaksanakan putusan MK baik itu.

"Hati-hati jangan sampai ada godaan-godaan terhadap penyelenggara pemilu seperti disuap oleh sekelompok orang atau salah satu tim yang dapat memengaruhi hasil penghitungan, pencermatan, atau penyandingan," kata Puadi saat Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2024 di Makassar, dikutip Jumat (14/6).

Baca juga:

Gagal Laksanakan Tugas, Anggota Bawaslu Puadi Disanksi Peringatan Keras Terakhir

Puadi menyoroti tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih). Sebab, pemutakhiran data pemilih ini menjadi akar dari persoalan dari seluruh tahapan baik pemilu atau pilkada.

"Pengawas di lapangan jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," ucap Puadi.

Baca juga:

Bawaslu Beberkan Potensi Pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024

Selain data pemilih, Puadi juga mengingatkan potensi dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Kami harus bisa betul-betul memetakan agar dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus jika terjadi jika terjadi pelanggaran netralitas ASN," jelas Puadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data, dan Informasi itu.

Baca juga:

Bawaslu Anggap Teknologi AI Bisa Jadi Ancaman Selama Pilkada Serentak 2024

Sekedar informasi, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 di sejumlah daerah.

MK memerintah PSU karena sejumlah alasan, diantaranya terdapat kesalahan prosedur dan berbagai tindakan lain yang dilakukan jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara dianggap tidak sah. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan