Pemungutan Suara Ulang Pileg, Anggota Bawaslu Diingatkan Waspadai ‘Godaan’
Anggota Bawaslu, Puadi. (Foto: dok. Bawaslu)
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya pemungutan hingga penghitungan suara ulang dalam Pileg 2024 direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan pengawas pemilu mewaspadai dan mencegah terjadinya pelanggaran kembali saat tahapan itu.
Menurut Puadi, pengawas pemilu harus bisa menjaga integritas penyelenggara pemilu saat melaksanakan putusan MK baik itu.
"Hati-hati jangan sampai ada godaan-godaan terhadap penyelenggara pemilu seperti disuap oleh sekelompok orang atau salah satu tim yang dapat memengaruhi hasil penghitungan, pencermatan, atau penyandingan," kata Puadi saat Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2024 di Makassar, dikutip Jumat (14/6).
Baca juga:
Gagal Laksanakan Tugas, Anggota Bawaslu Puadi Disanksi Peringatan Keras Terakhir
Puadi menyoroti tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih). Sebab, pemutakhiran data pemilih ini menjadi akar dari persoalan dari seluruh tahapan baik pemilu atau pilkada.
"Pengawas di lapangan jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," ucap Puadi.
Baca juga:
Bawaslu Beberkan Potensi Pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024
Selain data pemilih, Puadi juga mengingatkan potensi dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Kami harus bisa betul-betul memetakan agar dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus jika terjadi jika terjadi pelanggaran netralitas ASN," jelas Puadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data, dan Informasi itu.
Baca juga:
Bawaslu Anggap Teknologi AI Bisa Jadi Ancaman Selama Pilkada Serentak 2024
Sekedar informasi, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 di sejumlah daerah.
MK memerintah PSU karena sejumlah alasan, diantaranya terdapat kesalahan prosedur dan berbagai tindakan lain yang dilakukan jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara dianggap tidak sah. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung