Pemungutan Suara Ulang Pileg, Anggota Bawaslu Diingatkan Waspadai ‘Godaan’


Anggota Bawaslu, Puadi. (Foto: dok. Bawaslu)
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya pemungutan hingga penghitungan suara ulang dalam Pileg 2024 direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan pengawas pemilu mewaspadai dan mencegah terjadinya pelanggaran kembali saat tahapan itu.
Menurut Puadi, pengawas pemilu harus bisa menjaga integritas penyelenggara pemilu saat melaksanakan putusan MK baik itu.
"Hati-hati jangan sampai ada godaan-godaan terhadap penyelenggara pemilu seperti disuap oleh sekelompok orang atau salah satu tim yang dapat memengaruhi hasil penghitungan, pencermatan, atau penyandingan," kata Puadi saat Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2024 di Makassar, dikutip Jumat (14/6).
Baca juga:
Gagal Laksanakan Tugas, Anggota Bawaslu Puadi Disanksi Peringatan Keras Terakhir
Puadi menyoroti tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih). Sebab, pemutakhiran data pemilih ini menjadi akar dari persoalan dari seluruh tahapan baik pemilu atau pilkada.
"Pengawas di lapangan jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," ucap Puadi.
Baca juga:
Bawaslu Beberkan Potensi Pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024
Selain data pemilih, Puadi juga mengingatkan potensi dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Kami harus bisa betul-betul memetakan agar dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus jika terjadi jika terjadi pelanggaran netralitas ASN," jelas Puadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data, dan Informasi itu.
Baca juga:
Bawaslu Anggap Teknologi AI Bisa Jadi Ancaman Selama Pilkada Serentak 2024
Sekedar informasi, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 di sejumlah daerah.
MK memerintah PSU karena sejumlah alasan, diantaranya terdapat kesalahan prosedur dan berbagai tindakan lain yang dilakukan jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara dianggap tidak sah. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
