Pemudik Menuju Jabodetabek Saat Arus Balik Wajib Swab COVID-19
Jumat, 14 Mei 2021 -
Merahputih.com - Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 dan H+7 Lebaran, tepatnya tanggal 16 dan 20 Mei 2021. Antara lain dengan meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan.
Lokasinya di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk hingga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus di Provinsi Lampung.
Baca Juga:
Pemprov Banten Tutup Kawasan Wisata di Zona Merah dan Oranye
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menekankan, antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.
Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatra naik menjadi 17,18 persen.
“Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” ujar Wiku kepada wartawan yang dikutip, Jumat (14/5).
Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam masa pengetatan pasca Lebaran yakni pada 18 – 24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.
Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan.
"Siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” lanjutnya.
Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing tes antigen di titik-titik yang ditentukan. Satgas Daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat.
Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.
“Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” tegas Wiku.
Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni. Lalu, untuk arus balik yang datang dari arah Jawa Tengah dan Jawa Barat akan masuk ke Jakarta, terdapat beberapa titik testing.
Baca Juga:
Pemprov Banten Tutup Kawasan Wisata di Zona Merah dan Oranye
Yakni di sekitar Karawang tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang serta yang datang dari Indramayu ke arah Jatibarang.
"Dengan demikian, nanti pengguna sepeda motor yang masuk Jabodetabek dengan menggunakan jalan nasional, akan kena pada tiga titik yang saya sampaikan tadi,” lanjut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sementara untuk kendaraan pribadi di jalan tol, dilakukan testing pada 21 titik yang terbagi di 13 rest area dan 5 di gerbang utama pintu tol mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Termasuk juga yang datang dari arah Merak pada 2 titik yakni di rest area. (Knu)