Pemprov Jakarta Tak Larang Pendatang, Disdukcapil: Diharapkan Punya Jaminan Tempat Tinggal dan Pekerjaan

Rabu, 02 April 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang pendatang dari luar untuk datang ke Jakarta.

Namun, ia memastikan pentingnya kebijakan yang adil dan terukur agar setiap penduduk tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/4).

Budi mengingatkan, bagi calon pendatang, diharapkan untuk memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, serta keahlian tetap.

“Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap," ujarnya.

Baca juga:

Banyak Warga Jakarta Tidak Mudik, Bang Doel Singgung Ekonomi Lagi Sulit

Ke depan, kata Budi, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan regulasi yang mengharuskan setiap pendatang untuk menetap dan terdaftar di Jakarta minimal selama 10 tahun sebelum dapat mendaftar sebagai penerima bantuan sosial.

“Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap manjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya,” tegasnya.

Budi menambahkan, pendatang yang memiliki keterampilan dan keahlian diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global, serta mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.

“Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia emas 2045,” tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan