Pemprov Jakarta Larang Sampah Kawasan PIK Masuk Bantargebang, Ingatkan Ada Sanksi
Rabu, 09 Juli 2025 -
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan masalah sampah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) bukan urusan pemerintah provinsi (Pemprov).
Pengelola PIK juga dilarang tidak boleh lagi membuang sampah dari kawasan mereka ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang dikelola Pemprov melalui pihak swasta
"Arahan Pak Menteri (Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol) juga tegas, sampah di PIK jangan dibuang ke Bantargebang, harus diolah di lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (9/7).
Baca juga:
Asep menegaskan kawasan PIK wajib mengelola sampah sendiri sebab merupakan kawasan komersial dan perusahaan menengah ke atas.
Namun, lanjut dia, selama ini PIK masih membuang sampah mereka ke TPST Bantargebang melalui pihak swasta.
Menurut dia, larangan yang berlaku bagi PIK itu merujuk Pergub Nomor 02 Tahun 2021 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang mewajibkan kawasan komersial dan perusahaan mengolah sampahnya sendiri.
Baca juga:
Pemprov DKI Bakal Perpanjang Kerja Sama Kelola TPST Bantargebang dengan Bekasi
Lebih jauh, Asep mengingatkan ada sanksi bagi pengelola kawasan yang tak patuh, meski penerapannya masih jadi tantangan di lapangan.
"Semua kawasan apalagi PIK, dengan kemampuan 'middle up' harusnya mampu membangun pengolahan sampah sendiri," imbuh orang nomor satu di DLH Jakarta itu, dikutip Antara. (*)