Pemprov DKI Wajibkan Anak Ikut PAUD Satu Tahun
Jumat, 12 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan mewajibkan anak menempuh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama satu tahun.
Program ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2021/2022 mendatang bagi anak usia 5 sampai dengan 6 tahun.
"Pembelajaran akan tetap dilakukan secara daring atau virtual, mengingat masih di masa pandemi COVID-19," ujar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat (12/3).
Baca Juga:
Nahdiana menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian atas layanan wajib PAUD 1 tahun. Kajian dilakukan berdasarkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemprov DKI, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, serta program studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta.
Secara yuridis, gagasan ini didukung oleh payung hukum yang memiliki korelasi sebagai dasar layanan PAUD satu tahun sebelum SD berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri. Sedangkan dari tinjauan aspek teoritis, menunjukkan terdapat teori para ahli psikologi yang memperlihatkan pentingnya PAUD.
"Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya. Berdasarkan aspek empiris, terdapat hasil penelitian terkait pentingnya PAUD sebagai pondasi perkembangan bagi anak untuk meniti perkembangan selanjutnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Nahdiana menuturkan, hasil pemetaan mutu PAUD di DKI menunjukkan, 90 pesen lembaga PAUD di DKI sudah memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan secara komprehensif dan mampu dalam memberikan kesiapan layanan bagi anak-anak usia 5-6 tahun sebelum melanjutkan ke jenjang SD.
“Beberapa daerah kabupaten/kota di Indonesia juga sudah menerapkan peraturan wajib menyiapkan layanan satuan PAUD satu tahun sebelum ke jenjang SD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengembangan PAUD di daerah tersebut,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Nahdiana memaparkan, hasil kajian kesiapan satuan dalam layanan ini menunjukkan lembaga PAUD DKI Jakarta memenuhi 8 standar nasional. Sehingga, lembaga PAUD DKI diindikasikan layak memberikan layanan PAUD yang berkualitas.
Baca Juga:
Pendidikan Pancasila Bakal Jadi Pelajaran Wajib dari PAUD Hingga Perguruan Tinggi
Untuk diketahui, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud sampai dengan bulan Agustus 2020, DKI memiliki 3.964 lembaga yang terdaftar, dengan berbagai jenis layanan yang terdiri dari 1.960 TK, 353 KB, 20 TPA, dan 1.631 SPS.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menargetkan, Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD DKI menjadi 100 persen selama dua tahun ke depan.
Dengan adanya layanan wajib PAUD satu tahun ini, diharapkan dapat meningkatkan APK PAUD DKI dan semakin mempersiapkan anak-anak Jakarta ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. (Asp)
Baca Juga:
Kunjungi PAUD Putra Pertiwi Solo, Iriana Jokowi Ajak Anak-Anak Bernyanyi