Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana Tangani Dua Gugatan Pulau Reklamasi
Kamis, 01 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana kembali dipercaya menangani kasus gugatan Pulau I Reklamasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penunjukkan itu dilakukan Rabu (31/7) kemarin saat sidang gugatan Pulau I dari PT Jaladri Kartika Pakci, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Baca Juga: Tunjuk Denny Indrayana, Anies Enggak Percaya Bawahannya
Denny beserta tim berada di bawah kantor hukum Integrity, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society untuk mendampingi Pemprov DKI dalam menghadapi gugatan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi khususnya Pulau I. PT Jaladri Kartika Pakci menggugat Pemprov DKI mengenai putusan penghentian reklamasi.
"Jadi yang pasti, kuasa yang kami terima dari Gubernur untuk Pulau I per tanggal 31 Juli," kata Denny saat dikonfirmasi Rabu (31/7).
Tak hanya Pulai I, Denny mengaku pihaknya sedang menangani kasus Pulau H. Dalam kasus Pulau H, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.

Denny bersama biro hukum Pemprov DKI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan PT TUN. Ia tengah mempersiapkan memori banding untuk diserahkan kepada persidangan. "Pulau H kami sedang siapkan memori bandingnya," jelasnya.
Denny menuturkan, pihaknya berencaan akan mengajukan memori banding perkara tersebut sebelum jangka waktu yang tersedia habis, yaitu dua bulan.
Sebelumnya, Pemprov DKI menunjuk Denny Indrayana menjadi kuasa hukum untuk mengurusi sengketa lahan Stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) di Jakarta Utara.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan alasan Pemprov DKI menunjuk Denny lantaran rekam jejak di dibidang hukum. Ia juga dinilai ahli di bidang hukum tata negara.
Baca Juga: Reaksi Biro Hukum Pemprov DKI Tahu Bosnya Tunjuk Denny Indrayana
Denny pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Denny juga merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.
"Itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, ya lebih kapabel (mampu) lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kita ambil Pak Denny," kata Yayan. (Asp)