Pemprov DKI Tindak 677 Perusahaan Langgar PSBB, 126 Ditutup Sementara

Kamis, 30 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat sekitar 677 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan dalam PSBB.

Kepala Disnakertrans, Andri Yansah mengatakan, dari 677 perusahaan 126 dilakukan penutupan sementara perusahaan yang tak dikecualikan selama masa PSBB.

Baca Juga:

Warga Jabodetabek Bisa Mudik, Tapi Penuhi Dulu Syarat-Syarat Ini

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Disnakertrans DKI Jakarta tindak ratusan perusahaan yang langgar PSBB
Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah (MP/Asropih)

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"126 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," kata Andri di Jakarta, Kamis (30/4).

Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. 21 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 32 di Jakarta Barat, 23 di Jakarta Utara, 15 di Jakarta Timur dan 35 di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, lanjut Andri, ada 153 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun mereka tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:

Dua Gempa Berselang Dua Menit di Wilayah Sumatera dan Jawa

"Jakarta Barat 20 perusahaan, 67 Jakarta Utara, 60 Jakarta Timur, dan 6 berada di Jakarta Selatan," terang dia.

Lanjut Andri, pihaknya pun juga memberi teguran terhadap 497 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 138 perusahaan, 63 Jakarta Barat, 92 Jakarta Utara, 87 Jakarta Timur, 113 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," pungkasnya.(Asp)

Baca Juga:

Surabaya Raya Terapkan PSBB, Jumlah Kendaraan di Tol Solo-Ngawi Turun Drastis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan