Pemprov DKI Segera Rampungkan Perda yang Melarang Ondel-ondel Ngamen di Jalan, Rano Karno: Mudah-mudahan Sebelum HUT Jakarta
Senin, 09 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) soal larangan ondel-ondel mengamen keliling di jalan. Dalam waktu dekat Perda tersebut akan segera selesai.
Wakil Gubernur DKI, Rano Karno mengatakan, pembuatan Perda tentang larangan ondel-ondel mengamen ditargetkan rampung sebelum puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
"Mudah-mudahan sebelum ulang tahun," ucap Rano di Jakarta yang dikutip Senin (9/6).
Kata Rano, Perda yang tengah disusun tersebut bakal menjadi dasar hukum pelestarian budaya Betawi yang lebih terstruktur dan spesifik, termasuk di dalamnya mengatur seni ondel-ondel.
"Ini sebetulnya masuk ke dalam Perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel-ondel," tuturnya.
Baca juga:
Rano Karno Usul ke Gubernur Jakarta Ubah Nama RSUD dengan Tokoh Jakarta
Rano menegaskan, seni Betawi sudah seharusnya mendapat ruang yang lebih layak, dengan salah satu caranya melalui Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi.
"Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik," terangnya.
Rencana tersebut, jelas Rano, sudah mendapat dukungan dari para tokoh masyarakat Betawi.
"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement (pernyataan) dari Pak Gubernur di saat beliau hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi. Karena masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu," tutupnya. (Asp)