Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Segel Sejumlah Lapangan Padel Ilegal, Pramono: Semua Harus Punya Izin

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel sejumlah lapangan padel di berbagai wilayah Jakarta karena tidak memiliki perizinan bangunan yang lengkap.

Setidaknya terdapat tiga lapangan padel yang diketahui belum mengantongi dokumen izin yang dipersyaratkan, seperti Star Padel di kawasan Pulomas yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain itu, dua lokasi lainnya yakni MMT Padel di Kembangan serta Fourthwall Padel di Cilandak juga disorot karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa seluruh pengelola lapangan padel di Jakarta wajib memenuhi ketentuan perizinan bangunan.

Menurutnya, tidak ada pengecualian bagi fasilitas olahraga yang beroperasi di kawasan komersial maupun di area perumahan.

“Untuk padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua padel yang melakukan pelanggaran tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas,” kata Pramono, Rabu (4/3).

Baca juga:

Polemik Lapangan Padel di Jakarta, DPRD DKI Minta Pramono Benahi Perizinan

Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya pembangunan lapangan padel di berbagai wilayah Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.

Beberapa lokasi bahkan telah disegel oleh jajaran pemerintah kota karena dinilai melanggar aturan tata ruang serta belum melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan.

Selain persoalan izin bangunan, Pemprov DKI juga menetapkan pembatasan jam operasional bagi lapangan padel yang berada di kawasan perumahan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan warga terkait kebisingan yang muncul pada malam hari.

Baca juga:

Pramono Tolak Operasional Lapangan Padel di Perumahaan Melebihi Pukul 20.00 WIB

Pramono menyatakan bahwa meskipun telah memiliki PBG, lapangan padel di kawasan perumahan tetap tidak diperkenankan beroperasi hingga larut malam.

“Sedangkan untuk padel yang ada di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 8 malam, kami tidak berikan. Maksimum jam 8 malam,” tegasnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov DKI menekankan bahwa pengembangan fasilitas olahraga tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan perizinan serta menjaga kenyamanan lingkungan sekitar. (Asp)

Baca Artikel Asli