Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Segel Bangunan Mewah di Menteng

Andika Pratama - Minggu, 13 Juni 2021

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta kembali menyegel bangunan rumah yang termasuk dalam sub zona R.5 atau rumah mewah di Jalan Lembang No. 7, Menteng, Jakarta Pusat, karena kegiatan pelaksanaan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menyebut, bangunan rumah tinggal tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada tahun 2020, lalu ditindak penyegelan, hingga pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan yang dilakukan dan menyesuaikan dengan izin yang ada, kemudian pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.

Baca Juga

Ojol Berkerumun Beli Menu Baru BTS, McDonald's Stasiun Gambir Disegel

"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," ujar Dhany.

Dhany menjelaskan kronologi penyegelan pembangunan rumah mewah tersebut. IMB terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal telah diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai + 1 basement.

Pemprov DKI Jakarta kembali menyegel bangunan rumah yang termasuk dalam sub zona R.5 atau rumah mewah di Jalan Lembang No. 7, Menteng, Jakarta Pusat, karena kegiatan pelaksanaan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemprov DKI Jakarta kembali menyegel bangunan rumah yang termasuk dalam sub zona R.5 atau rumah mewah di Jalan Lembang No. 7, Menteng, Jakarta Pusat, karena kegiatan pelaksanaan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Foto: Humas Pemprov DKI

Pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut tidak sesuai izin yang diterbitkan dan ditemukan pelanggaran. Pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang.

"Penambahan lantai 3 di bagian belakang, penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi," jelas dia.

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Jakarta Pusat telah mengeluarkan sanksi berupa Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar, hingga Rekomendasi Teknis Bongkar secara bertahap.

"Pascapenertiban terpadu, pemilik bangunan menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri," paparnya.

Pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut.

Lalu menindak lanjuti arah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali, dan ditemukan pelanggaran berupa area basement seluas 324,75 meter persegi.

Area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada.

Dhany telah menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar. (Asp)

Baca Juga

Cafe Caspar Sudirman Disegel dan Didenda Rp 50 Juta karena Langgar Prokes

Baca Artikel Asli