Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Pertimbangkan Penghentian Swastanisasi Air Rekomendasi KPK

Zulfikar Sy - Jumat, 23 April 2021

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menghormati rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menghentikan rencana perpanjangan kontrak pengelolaan swastanisasi air.

Rekomendasi KPK itu akan dimasukkan Pemda DKI dalam kajian keberlanjutan swastanisasi air dengan PT Aetra.

"Nanti Pemprov, PAM, dan yang lain akan mempelajari apa isi subtasi dari rekomendasi KPK. Kenapa ada rekomendasi seperti itu, sejauh mana kemenangan kita, masing-masing kita jaga," ujar Wakil Guberur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (23/4).

Baca Juga:

Anies Akui Palyja tak Kooperatif soal Swastanisasi Air

Politikus Gerindra ini menuturkan, Pemprov DKI tengah mempertimbangkan apakah akan melanjutkan kontrak swastanisasi air yang telah berlangsung 23 tahun itu atau tidak.

Pada prinsipnya, ucap Riza, pihaknya ingin memastikan kebutuhan air minum bagi masyarakat terjaga dan terjamin.

"Yang paling penting, kita semua memastikan kebutuhan warga Jakarta terkait air minum harus terjamin dan terjaga baik," papar Riza.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (3/6/2016). Mereka menolak swastanisasi air di Jakarta karena dikhawatirkan rakyat semakin sulit untuk mengakses air bersih. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama/16)
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (3/6/2016). Mereka menolak swastanisasi air di Jakarta karena dikhawatirkan rakyat semakin sulit untuk mengakses air bersih. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama/16)


KPK meminta Gubernur Anies tidak memperpanjang kontrak kerja sama swastanisasi air. Sebab berdasarkan masukan perwakilan BPKP DKI, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya.

"Kami juga sarankan Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992," kata Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja.

KPK menyebut akan mengusulkan Anies mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan air minum. PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya.

DKI telah melakukan kerja sama pengelolaan air minum dengan swasta sejak tahun 1998 selama 25 tahun. Masa kontrak swastanisasi air itu akan habis pada 2023.

Baca Juga:

Surati Gubernur Anies, KPK Minta Penjelasan Soal Swastanisasi Air di DKI Jakarta

Dalam perjanjian tersebut, PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas. KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir, yaitu terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.

Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen. (Asp)

Baca Juga:

Stop Swastanisasi Air, Esok Pemprov DKI Jakarta Temui KPK

Baca Artikel Asli