Pemprov DKI Luncurkan Kanal Aduan Lengkap untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Kamis, 27 November 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan berbagai kanal aduan untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di ibu kota. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
Sejumlah kanal aduan tersebut meliputi: Hotline 24 jam Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (0813-1761-7622), Call Center Jakarta Siaga: 112, 44 Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang tersedia di RPTRA, dan Layanan konsultasi Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA) melalui situs puspa.jakarta.go.id
"Kami siap bekerja sama dengan semua komponen, dengan OPD dan juga dengan semua instansi terkait untuk sama-sama kita melindungi perempuan dan anak di DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, Kamis (27/11).
Baca juga:
Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Iin menegaskan bahwa Pemerintah Jakarta hadir untuk memastikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Upaya ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, Pemprov DKI, hingga BUMD.
“Pemerintah hadir untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Jadi dalam konteks HAKTPA tahun 2025 ini, kami bekerja sama dan berkolaborasi dengan banyak pihak,” katanya.
Pemprov DKI juga mendorong edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kampanye positif sebagai bagian dari peningkatan kesadaran publik terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. (Asp)