Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Klaim Tak Pernah Temukan Pemudik Manfaatkan Angkutan Barang

Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2020

Merahputih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengklaim tak pernah menemukan masyarakat yang memanfaatkan angkutan barang untuk mudik ke kampung halaman. Karena petugas Dishub melakukan pengawasan di lapangan sejak Jumat 24 April 2020.

“Kalau yang saya amati di Jakarta, kita belum temukan itu. Tidak tahu kalau di luar (Jakarta)," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Edy Dishub DKI, Sufa’at kepada wartawan, Senin (27/4).

Baca Juga

Buntut Pelarangan Mudik, Pengguna Jalan Tol Turun Drastis

Terkait modus pemudik yang memanfaatkan jalan-jalan tikus, pihaknya tak bisa melakukan pelarangan. Sebab, kini yang diterapkan di ibu kota masih sebatas pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Jakarta kan enggak ada jalur tikus untuk larangan mudik. Sekarang kan yang berlaku di Jakarta hanya dengan PSBB, jadi masih boleh melintas ke Jakarta, Tanggerang, Depok, dan Bogor. Itu biasanya ada di daerah penyangga," tutur dia.

Edy juga memastikan sudah tak ada lagi bus antar kota anta provinsi (AKAP) yang berangkat dari Jakarta, begitu pun sebaliknya.

"Untuk bus AKAP sudah kita tutup semua," terang dia.

Petugas gabungan mengarahkan bus yang membawa pemudik dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Penyekatan akses transportasi di perbatasan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulan. (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/pras.)
Petugas gabungan mengarahkan bus yang membawa pemudik dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Penyekatan akses transportasi di perbatasan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulan. (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/pras.)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran COVID-19.

Larangan itu berlaku di seluruh Indonesia, supaya penyebaran virus corona tidak menyebar.

Pelarangan mudik dimulai dari 24 April hingga 31 Mei 2020 bagi warga. Pengecualian diberikan untuk urusan logistik, obat-obatan, pengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah.

Baca Juga

Mahfud: Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia

Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi persuasif plus denda adminsitratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7 Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir.

Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administrati mencapai Rp100 juta. (Asp)

Baca Artikel Asli