Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Kembali Raih WTP Empat Tahun Berturut-turut

Angga Yudha Pratama - Senin, 31 Mei 2021

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2020. Raihan WTP ini merupakan keempat kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017.

Kendati pandemi COVID-19 melanda ibu kota di 2020 hingga saat ini, tidak menyurutkan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah secara baik dan transparan. Perubahan dan rasionalisasi anggaran harus dilakukan untuk menangani pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Dipimpin Anies, Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Pemprov DKI mempersembahkan WTP ini bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan karena telah berkolaborasi bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.

"Mempertahankan WTP itu semakin bertambah tahun semakin sulit. Apalagi kali ini kita dihadapkan dengan pandemi. Mengatasi pandemi dengan baik sambil menjaga jalannya pemerintahan tetap prudent adalah tantangan besar," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Senin (31/5).

Anies mengapresiasi kontribusi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang telah berupaya maksimal dalam mengelola keuangan daerah sehingga berhasil meraih Opini WTP keempat kalinya. Apalagi, berhasil mempertahankan predikat Opini WTP di tengah masa pandemi.

"Alhamdulillah, kerja keras ribuan orang di jajaran Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan hasil terbaik selama empat tahun berturut-turut untuk dipersembahkan pada warga Jakarta," ujarnya.

Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: MP/Asropih

Lebih lanjut, Anies juga menyampaikan terima kasih terhadap kontribusi BPK yang telah membimbing proses pelaporan di jajaran Pemprov DKI, sehingga mampu menghasilkan Opini WTP.

"Komunikasi, konsultasi, bimbingan dan kerja sama selama ini terjalin secara baik, intensif dan objektif, sehingga membantu kami memastikan keseluruhan proses pemerintahan berjalan dengan lurus," tuturnya.

Adapun sejumlah hal yang dilakukan Pemprov DKI untuk mempertahankan Opini WTP yakni penguatan komitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan dan penyediaan regulasi pengelolaan keuangan dan aset secara memadai, penetapan Pencapaian Opini WTP sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD), pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi Sistem Informasi Smart Budgeting dan pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemprov DKI jua melakukan penatausahaan aset daerah dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah dan percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil Inventarisasi melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah, melaksanakan pembahasan rapat road to retain WTP secara berkala yang langsung dipimpin oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, penguatan Sistem Pengendalian Internal Pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat Kepala SKPD dan pengawasan oleh Inspektorat, penguatan komitmen seluruh Kepala SKPD/UKPD dalam penyelesaian masalah-masalah yang berpotensi mempengaruhi opini WTP dan melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Baca Juga

HUT ke 493 Jakarta, Anies Diminta Lunasi Janji Atasi Persoalan Ibu Kota

Seperti diketahui, laporan keuangan Pemprov DKI disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

Sedangkan, Opini WTP didasarkan pada penilaian atas kesesuaian penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pengelolaan keuangan daerah telah didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai, pengungkapan laporan keuangan secara memadai, dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. (Asp)

Baca Artikel Asli