Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung di Cawang-Cililitan

Minggu, 04 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan lokasi (penlok) pembebasan lahan di Kelurahan Cawang dan Cililitan sebagai bagian dari upaya normalisasi Kali Ciliwung untuk mengatasi banjir di ibu kota. Guna mempercepat proses ini, pendekatan persuasif akan diutamakan kepada masyarakat yang terdampak relokasi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan bahwa program normalisasi Ciliwung memerlukan pemindahan warga yang tinggal di area pembebasan lahan.

"Kami tentunya akan secara serius untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. Karena gak mungkin tidak dipindahkan," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/5).

Baca juga:

Pramono Bakal Tentukan Museum Mana Saja yang Dibuka Hingga Malam Hari

Pramono menegaskan bahwa warga yang sebelumnya telah direlokasi pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan telah menerima ganti rugi tidak akan diberikan kompensasi kembali.

Pramono akan mengedepankan dialog dengan warga dan memastikan tidak ada penggusuran. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan demi kepentingan publik. Penetapan lokasi pembebasan lahan ini akan segera diterbitkan, diperkirakan mulai bulan Juni.

Keputusan penetapan lokasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi di Kelurahan Cawang dan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pembebasan lahan proyek normalisasi Kali Ciliwung. Keputusan ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 April 2025.

Biaya untuk pembebasan lahan ini akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan