Pemprov DKI Jakarta Bakal Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar
Senin, 06 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin meminta agar para Pedagang Kaki Lima (PKl) tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan selama Bulan Puasa.
"Bila kedapatan PKL masih nekat memakai trotoar hingga mengganggu masyarakat, maka petugas Satpol PP tak segan-segan untuk menertibkannya," kata Arifin saat dihubungi, Senin (6/5).

Ia mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 yang mengamanatkan dengan jelas bahwa trotoar tidak boleh digunakan selain untuk pejalan kaki.
Dengan demikian, lanjut Arifin, aktivitas menjajakan dagangan khususnya selama bulan Ramadan tidak boleh menggunakan trotoar.
"Perda 8 masih berlaku tentang ketertiban umum. Trotoar, badan jalan, jembatan penyeberangan orang, halte itu tidak boleh untuk berdagang," jelasnya.
Kendati begitu, Arifin menuturkan ada beberapa lokasi tertentu yang diizinkan penggunaannya untuk berdagang atas izin Gubernur DKI. Mereka yang bisa menggunakan 'lapak' itu ialah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan pemerintah.
"Pembinaan UMKM iya bersama wilayah, Pak Wali Kota, karena SK-nya Wali Kota itu. Kalau jumlah UMKM yang diperbolehkan berdagang di tempat tertentu datanya ada di Dinas UMKM," katanya. (Asp)
Baca Juga: Fakta Menarik Pasar Tanah Abang, Peninggalan Belanda yang Masih Bertahan