Pemprov DKI Izinkan Sepeda Non-Lipat Masuk MRT
Rabu, 24 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan masyarakat untuk memasukkan sepeda non-lipat ke dalam gerbong kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.
"Jadi alhamdulillah mulai hari ini sepeda baik lipat maupun non-lipat itu dapat dibawa ke dalam MRT dalam rangka perjalanan," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/3).
Riza menyampaikan, pesepeda tak bisa asal menaruh sepeda non-lipat ke dalam gerbong Ratangga. MRT telah menyediakan gerbong di kereta paling belakang dalam satu rangkaian.
Baca Juga:
Untuk sekarang ini, lanjut Riza, jumlah gerbong yang dimodifikasi menaruh sepeda memang masih dibatasi, namun secara bertahap akan dievaluasi.
"Memang sudah diatur di gerbong terakhir ada tempatnya dan memang dibatasi jumlahnya secara bertahap dan di tangga juga sudah disiapkan semacam rel bagi sepeda," urainya.

Selain di gerbong kereta, jalur khusus sepeda ini juga tersedia di tangga. Begitu pula dengan tempar parkir dan tempat pengambilan kartu ketika singgah saat transit.
"Jadi prinsipnya, MRT, kami pemprov, memberikan dukungan yang terbaik bagi masyarakat Jakarta yang pengguna sepeda, untuk dapat menggunakan sepeda ke kegiatan ke luar, ke kantor, ke tempat tempat usaha lainnya," ucapnya.
Baca Juga:
Guna mencegah terjadinya kepadatan sepeda di dam dalam gerbong MRT, ujar politikus Gerindra ini, pihaknya juga telah membuat marka-marka hingga alurnya. Terutama di jam sibuk berangkat kerja.
"Jadi tidak akan mengganggu dan jam masuk bagi pesepeda itu diatur jamnya supaya tidak mengganggu jam-jam sibuk. Jadi sebelum jam sibuk, jam 7 pagi," tutup Riza.
Adapun ketentuan MRT Jakarta sepeda non-lipat yang diizinkan masuk Ratangga adalah sepeda reguler dengan dimensi tidak melewati 200 cm x 55 cm x 120 cm dengan lebar ban maksimal 15 cm. (Asp)
Baca Juga:
Mungil Tapi Mahal, 5 Merek Sepeda Lipat dengan Harga Fantastis