Pemprov DKI Imbau Warga Tak ke Rumah Sakit Selama PSBB

Selasa, 14 April 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak pergi ke rumah sakit saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bila situasinya tak mendesak.

Meski demikian, rumah sakit umum, swasta, klinik dan poliklinik tetap buka melayani warga.

Baca Juga:

Polemik Munculnya 2 Permen soal Ojol Dianggap Bentuk Ego Sektoral Kementerian

Aturan itu mengacu pada pedoman PSBB di Pemprov DKI. Adapun saat ini, PSBB sudah berjalan selama 5 hari yang dimulai 10 hingga 23 April 2020.

Pelaksanaan PSBB berlaku selama 14 hari. Kebijakan PSBB bisa saja diperpanjang bila kasus virus corona tak mengalami penurunan.

"Jika tidak mendesak, tunda pergi ke rumah sakit umum, swasta, klinik, dan poliklinik," tulis informasi dari Pemprov DKI yang dibagikan melalui media sosial resmi, Selasa (14/4).

Kemudian, warga DKI yang ingin melakukan konsultasi kesehatan sebaiknya dilakukan dengan metode jarak jauh atau melalui online.

Pedemon itu juga menyarankan keras bagi masyarakat yang lanjut usia untuk memakai layanan konseling kesehatan jarak jauh.

"Layanan konseling kesehatan dapat dilakukan dengan metode jarak jauh. Warga lanjut usia lebih baik memakai jasa tersebut," ungkapnya.

Baca Juga:

DPRD DKI Nilai Pemprov DKI Transparan soal Pembagian Bansos COVID-19

Terakhir, pelayanan donor darah tetap dibuka selama PSBB diterapkan. Sehingga, diharapkan untuk masyarakat yang kondisinya sehat agar mendonorkan darahnya di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Jakarta.

"Pelayanan donor darah tetap tersedia, dengan tetap mengikuti aturan physical distancing," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Tetap 'Up-to-Date' dengan Program Menarik di Aplikasi BaBe Selama #DiRumahAja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan