Pemprov DKI Harus Beri Sanksi Hukum Jika Ada Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Kamis, 01 Agustus 2019 -
Merahputih.com - Pengamat lingkungan Jakarta Urban Coallition, Ubaidillah mengatakan, uji emisi kendaraan mutlak dilakukan di wilayah DKI Jakarta dengan dibarengi dengan saksi hukum untuk mengatasi permasalahan polusi udara.
"Seharusnya karena kualitas udara sudah memprihatinkan, uji emisi mutlak dipenuhi dan disertai sanksi hukumnya. Semua memang harus uji emisi," ujar Ubaidillah di Jakarta, Kamis (1/8).
Baca Juga: BMKG Paparkan Penyebab Polusi Udara di Jakarta Begitu Buruk
Hal itu semestinya menjadi kewajiban seperti tertera dalam mandat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Karena menurut dia sumber pencemaran udara dari aktivitas kawasan industri dan lalu lintas di luar Jakarta juga turut andil dalam membawa dampak polusi.
Namun, dampak polusi di kawasan industri di dalam Jakarta juga tidak boleh diabaikan. "Terutama di pesisir Jakarta Utara, mulai kawasan Kamal Muara sampai Cililitan pasti mengeluarkan emisi yang sangat besar. Kalau menyalahkan daerah lain tentu tidak bisa asumsi, harus penelitian lebih lanjut," ujarnya.

Hasil pemantauan terkini oleh sejumlah lembaga atau institusi yang mengatasnamakan peneliti kualitas udara, menurut Ubaidillah, memiliki dampak bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui hasil pemantauan tersebut dapat tercemin Pemprov DKI Jakarta kurang memperhatikan pendeteksian di lokasi-lokasi yang kualitasnya udaranya buruk.
"Ini sebagai peringatan untuk Pemprov DKI Jakarta agar memperhatikan kualitas udara, karena itu hak masyarakat mendapatkan udara yang bersih dan sehat," ujar dia.
Baca Juga: Minimalisir Polusi Jakarta, Anies Diminta Bikin Hujan Buatan
Disamping itu, sebagaimana dikutip Antara, Ubaidillah berharap lembaga atau institusi yang mengeluarkan data terkini terhadap pencemaran udara lebih terbuka dalam kegiatan pemantauan dan teknologi yang digunakan.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui seberapa besar validitas dan reabilitas hasil tersebut untuk melakukan kegiatannya. (*)