Pemprov DKI Dukung MRT Jakarta untuk Perluas Integrasi Wilayah Aglomerasi
Kamis, 07 November 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong PT MRT Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Hal tersebut bertujuan untuk memperluas ekspansi bisnis dan perbaikan struktur permodalan.
"Ini diwujudkan untuk mendukung transformasi kelembagaan melalui peningkatan agilitas, pengembangan usaha, serta menunjang potensi bisnis ke depannya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono dalam sambutannya pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
Sekda Joko juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda).
Ia mengatakan, Pemprov DKI terus berkomitmen untuk mendorong perkembangan sistem transportasi publik yang menunjang mobilitas dan aktivitas warga, sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi kota dalam mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global.
Baca juga:
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu membangun MRT sebagai infrastruktur transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan.
"PT MRT Jakarta selaku operator perlu meningkatkan fungsi, tugas, kewenangan, serta cakupan wilayah operasionalnya, baik melalui ekspansi maupun optimalisasi kegiatan usaha hingga ke luar wilayah DKI Jakarta," imbuh Sekda Joko.
Menurutnya, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 guna mendukung transformasi kelembagaan PT MRT Jakarta melalui peningkatan agilitas untuk pengembangan usaha dan menangkap potensi bisnis ke depan.
PNS eselon 1 ini berharap PT MRT Jakarta menjadi lembaga pemadu sistem atau system integrator untuk mewujudkan sistem angkutan umum massal yang terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek.
Baca juga:
"Mencakup integrasi fasilitas fisik, jadwal, rute atau jaringan, sistem transaksi, tarif, serta manajemen kelembagaan tanpa menghilangkan fungsi dan perannya sebagai operator," tuturnya.
Selain itu, Raperda ini juga ditujukan untuk peningkatan modal dasar serta pengkinian total nilai modal ditempatkan Perseroan, yang secara garis besar mencakup:
a. Pendanaan tambahan untuk Fase 2A;
b. Pendanaan tambahan untuk Fase 2B;
c. Pendanaan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase I Tahap 1;
d. Penambahan Modal Kerja Operasional (Dana Pendamping) dalam rangka pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 dan sebagian Fase 2B; dan
e. penambahan belanja modal dan/atau modal kerja operasional dalam pengembangan usaha. (Asp)