Pemprov DKI Didesak Tambah Moda Transportasi Umum 

Senin, 03 Agustus 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.con - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali skema ganjil genap (gage) di 25 ruas, dimulai pada hari ini, Senin (3/8).

Waktu penerapan sistem tersebut pada Pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Hari pelaksanaannya dari Senin hingga Jumat.

Baca Juga:

PSI: Buat Apa Maksakan Ganjil Genap?

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sistem gage tersebut bisa berjalan baik di tengah pandemi COVID-19, pemerintah perlu menambahkan armada transportasi umum agar tidak terjadi penumpukan penumpang.

Pemerintah juga harus menghadirkan transportasi umun yang bersih dengan menerapkan protokol kesehatan. Langkah itu harus diambil guna mencegah penularan virus corona di transportasi umum.

Sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Lanjut dia, ahli epidemiologi juga telah menyatakan bahwa jaga jarak menjadi faktor yang paling signifikan dalam pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19. Namun dalam penyelenggaraan transponasi perkotaan di wilayah megapolitan seperti Jabodetabek, soal jaga jarak bukan urusan yang mudah.

"Pemerintah harus mengawasi penyelenggaran transportasi umum yang higienis, yakni yang mengikuti aturan protokol kesehatan," kata Djoko kepada Merahputih.com, Senin (3/7).

Baca Juga:

Penerapan Ganjil Genap Dinilai Gak Nyambung dengan Penanggulangan COVID-19

Djoko juga mengucapkan, aturan gage bisa terlaksana baik menurunkan mobilitas warga ketika pemerintah bisa menerjunkan transportasi umum hingga ke kampung-kampung pemukiman warga.

"Program kebijakan ganjil genap dapat diselenggarakan dengan menyeimbangkan penyediaan fasilitas transponasi umum yang sehat mendekati kawasan perumahan dan pemukiman," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Selama Tiga Hari, Pelanggar Ganjil Genap Belum Ditilang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan