Pemprov DKI Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

Senin, 26 Februari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber KTP DKI baik yang berada di luar Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah ibu kota terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin menerangkan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat memengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat madani dan sejahtera.

Baca Juga:

TPN Dorong Hak Angket Agar Kecurangan Pemilu Tak Terjadi Lagi

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," kata Budi Awaluddin, Senin (26/2) di Jakarta.

Direncanakan, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat. Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000.

"Dari kedua kategori tersebut keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait," tuturnya.

Budi melanjutkan, masyarakat wajib memiliki KTP elektronik bagi yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

Baca Juga:

Pemerintah Jokowi Mulai Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo - Gibran Masuk APBN

Sejak akhir tahun 2023, Disdukcapil juga telah sosialisasi terkait tertib administrasi kependudukan, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya.

"Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun LN (luar negeri) tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta," tambahnya

Hingga saat ini, terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini. Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta Sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

Masyarakat dapat melihat status Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Cek status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

"Namun bagi warga "NIK" terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silahkan datang ke loket-loket layanan dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIKnya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Budi. (asp)

Baca Juga:

Ngantor Setelah Bertemu Prabowo, Gibran: Tidak Bahas Kabinet, Isi Pembicaraan Rahasia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan