Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut

Jumat, 24 Oktober 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PETUGAS gabungan telah menerbitkan 10 surat teguran tertulis kepada pedagang yang kedapatan melanggar dengan menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Terguran itu merupakan hasil pengawasan harga beras di lima wilayah kota administrasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya pada Rabu (22/10).

Kegiatan ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya komoditas beras, agar tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Pengawasan yang disasar yakni pasar tradisional dan ritel modern.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan praktik penjualan beras dengan harga diatas HET sangat merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan pengawasan ini akan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Ratu menegaskan teguran tersebut merupakan peringatan pertama. Oleh karna itu, pemerintah mewajibkan para pedagang yang melanggar untuk segera menyesuaikan harga jual maksimal sesuai HET yang berlaku.

Baca juga:

Tekan Harga Beras, Pemerintah Tambah Cetak Sawah Baru di Papua, Maluku dan NTT


"Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha akan kami kenakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya (22/10).

Ratu menegaskan Dinas PPKUKM DKI mengapresiasi kepada pedagang dan ritel modern yang telah mematuhi HET.

"Kolaborasi dengan Polda Metro Jaya ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh warga Jakarta," tutupnya.(Asp)


Baca juga:

Pedagang Beras yang Jual di Atas HET Diberi 'Kartu Kuning' dan Waktu Seminggu untuk Tobat, Kalau Masih Bandel Sanksi Menanti

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan