Pemprov DKI Belum Izinkan Pesta Pernikahan, Nekat Didenda Rp10 Juta
Jumat, 07 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan kegiatan resepsi pernikahan di ibu kota lantaran masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
PSBB masa transisi diperpanjang oleh Gubernur Anies Baswedan dimulai 31 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
Baca Juga:
Bioskop Hingga Resepsi Pernikahan Jadi Tempat Tertinggi Penyebaran COVID-19
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menegaskan, bagi masyarakat yang nekat menggelar pesta pernikahan di Jakarta, akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta.
Denda tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Dendanya sesuai Pergub 51 Tahun 2020 Rp10-25 juta," ucap Cucu saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).
Namun demikian, Cucu melanjutkan, Pemda DKI memperbolehkan untuk acara akad nikah, dengan catatan sesuai protokol kesehatan. Tamu undangan tidak lebih dari 30 orang.
Baca Juga:
Warga Bogor Sudah Dapat 'Lampu Hijau' Gelar Resepsi Pernikahan
Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI. Semua aturan itu diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di ibu kota.
"Akad nikah maksimal 30 orang. Sesuai SE kemenag," papar dia. (Asp)
Baca Juga:
Menikah di Tengah Pandemi, Intip Syahdunya Pernikahan Putri Raja Ini