Warga Bogor Sudah Dapat 'Lampu Hijau' Gelar Resepsi Pernikahan

Bupati Bogor sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Merahputih.com - Bupati Bogor Ade Yasin mulai memperbolehkan warga di wilayahnya menggelar resepsi pernikahan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat tiga puluh persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan," beber Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/7).
Baca Juga:
Petugas Lapas Banceuy Bandung Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, yang berlaku sejak 17 Juli 2020.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa resepsi pernikahan ataupun khitanan diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dengan maksimal 30 persen peserta dari kapasitas tempat acara.

Pasalnya, pada perbup yang sama, pihaknya juga memberlakukan sanksi denda senilai Rp50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
"Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," sebut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Baca Juga:
Merry Riana: Pandemik COVID-19 Ibarat Masa Ulat Menjadi Kepompong
Pada pasal 11 Perbup No. 42 Tahun 2020 dijelaskan, selain berupa sanksi berupa denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah

Penumpang Transjabodetabek Bogor-Blok M Tidak Bisa Turun Naik di Terminal Baranangsiang

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
