Pemprov DKI Belum Izinkan Pesta Pernikahan, Nekat Didenda Rp10 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 07 Agustus 2020
Pemprov DKI Belum Izinkan Pesta Pernikahan, Nekat Didenda Rp10 Juta

Ilustrasi. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan kegiatan resepsi pernikahan di ibu kota lantaran masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

PSBB masa transisi diperpanjang oleh Gubernur Anies Baswedan dimulai 31 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga:

Bioskop Hingga Resepsi Pernikahan Jadi Tempat Tertinggi Penyebaran COVID-19

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menegaskan, bagi masyarakat yang nekat menggelar pesta pernikahan di Jakarta, akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta.

Denda tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

 Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia. (Foto:  MP/Asropih)
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia. (Foto: MP/Asropih)

"Dendanya sesuai Pergub 51 Tahun 2020 Rp10-25 juta," ucap Cucu saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).

Namun demikian, Cucu melanjutkan, Pemda DKI memperbolehkan untuk acara akad nikah, dengan catatan sesuai protokol kesehatan. Tamu undangan tidak lebih dari 30 orang.

Baca Juga:

Warga Bogor Sudah Dapat 'Lampu Hijau' Gelar Resepsi Pernikahan

Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI. Semua aturan itu diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di ibu kota.

"Akad nikah maksimal 30 orang. Sesuai SE kemenag," papar dia. (Asp)

Baca Juga:

Menikah di Tengah Pandemi, Intip Syahdunya Pernikahan Putri Raja Ini

#Pesta Pernikahan #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Lifestyle
Buat Calon Pengantin nih, Rekomendasi 5 Restoran Terbaik untuk Wedding Venue di Jakarta
Menyewa restoran jadi pilihan terbaik untuk mewujudkan resepsi wedding yang sarat makna dan intim.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Februari 2025
Buat Calon Pengantin nih, Rekomendasi 5 Restoran Terbaik untuk Wedding Venue di Jakarta
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Bagikan