Pemprov DKI Angkat 3.805 CPNS
Kamis, 18 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta mengangkat 3.805 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang dilakukan secara virtual pada Kamis (18/2), di masing-masing perangkat daerah.
Dalam acara tersebut, juga dilakukan pengarahan dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan CPNS di lingkungan Pemprov DKI.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali secara simbolis menyerahkan SK Gubernur kepada 7 perwakilan CPNS formasi 2019 di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta.
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Marullah berpesan kepada seluruh CPNS untuk segera menyesuaikan diri dengan budaya kerja di lingkungan Pemprov DKI.
"Jadilah aparatur yang berintegritas, terus belajar untuk meningkatkan kompetensi dan moral. Dalam melaksanakan tugas, kedepankan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," terang Marullah.
Lebih lanjut, Marullah mengatakan, sebagai ibu kota negara yang semakin kompleks, membutuhkan aparatur yang profesional, bermoral, memahami visi dan misi Pemprov DKI Jakarta. Serta kewajiban selaku pegawai, tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD, dan secara aktif melakukan koordinasi secara berjenjang, apabila dalam melaksanakan tugas ditemukan permasalahan.
"Saudara-saudara sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mampu memahami prinsip-prinsip kolaborasi yang menjadi kebijakan Pemprov DKI Jakarta, berinovasi dalam menghadapi tantangan yang semakin berat di era digital dan kemajuan IT," tuturnya.
Kontribusi PNS baru ini diharapkan akan mewarnai dan meningkatkan kinerja Pemprov DKI, sehingga visi dan misi serta rencana pembangunan yang ditargetkan dapat tercapai sesuai rencana.
Perlu diketahui, proses penerimaan CPNS Pemprov DKI formasi tahun 2019 berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS tahun 2019 oleh Kementerian PAN dan RB, serta Badan Kepegawaian Negara/BKN, yaitu melalui proses seleksi secara profesional, adil, dan transparan.
Selain itu, seleksi pengadaan CPNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga:
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk menjadi CPNS di lingkungan Pemprov DKI dengan membuka formasi sebanyak 2 persen dari jumlah formasi yang dibuka yaitu 79 formasi, dan yang terisi sebanyak 28 formasi.
"Tenaga kesehatan sebanyak 637 orang, guru sebanyak 2.049 orang, teknis dan administrasi sebanyak 1.119 orang," jelas Marullah. (Asp)
Baca Juga: