Pemprov DKI Angkat 3.805 CPNS
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergegas meninggalkan kompleks Balaikota di Jakarta, Kamis (17/5/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aa.
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta mengangkat 3.805 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang dilakukan secara virtual pada Kamis (18/2), di masing-masing perangkat daerah.
Dalam acara tersebut, juga dilakukan pengarahan dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan CPNS di lingkungan Pemprov DKI.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali secara simbolis menyerahkan SK Gubernur kepada 7 perwakilan CPNS formasi 2019 di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta.
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Marullah berpesan kepada seluruh CPNS untuk segera menyesuaikan diri dengan budaya kerja di lingkungan Pemprov DKI.
"Jadilah aparatur yang berintegritas, terus belajar untuk meningkatkan kompetensi dan moral. Dalam melaksanakan tugas, kedepankan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," terang Marullah.
Lebih lanjut, Marullah mengatakan, sebagai ibu kota negara yang semakin kompleks, membutuhkan aparatur yang profesional, bermoral, memahami visi dan misi Pemprov DKI Jakarta. Serta kewajiban selaku pegawai, tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD, dan secara aktif melakukan koordinasi secara berjenjang, apabila dalam melaksanakan tugas ditemukan permasalahan.
"Saudara-saudara sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mampu memahami prinsip-prinsip kolaborasi yang menjadi kebijakan Pemprov DKI Jakarta, berinovasi dalam menghadapi tantangan yang semakin berat di era digital dan kemajuan IT," tuturnya.
Kontribusi PNS baru ini diharapkan akan mewarnai dan meningkatkan kinerja Pemprov DKI, sehingga visi dan misi serta rencana pembangunan yang ditargetkan dapat tercapai sesuai rencana.
Perlu diketahui, proses penerimaan CPNS Pemprov DKI formasi tahun 2019 berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS tahun 2019 oleh Kementerian PAN dan RB, serta Badan Kepegawaian Negara/BKN, yaitu melalui proses seleksi secara profesional, adil, dan transparan.
Selain itu, seleksi pengadaan CPNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga:
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk menjadi CPNS di lingkungan Pemprov DKI dengan membuka formasi sebanyak 2 persen dari jumlah formasi yang dibuka yaitu 79 formasi, dan yang terisi sebanyak 28 formasi.
"Tenaga kesehatan sebanyak 637 orang, guru sebanyak 2.049 orang, teknis dan administrasi sebanyak 1.119 orang," jelas Marullah. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab