Pemprov DKI Angkat 3.805 CPNS
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergegas meninggalkan kompleks Balaikota di Jakarta, Kamis (17/5/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aa.
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta mengangkat 3.805 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang dilakukan secara virtual pada Kamis (18/2), di masing-masing perangkat daerah.
Dalam acara tersebut, juga dilakukan pengarahan dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan CPNS di lingkungan Pemprov DKI.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali secara simbolis menyerahkan SK Gubernur kepada 7 perwakilan CPNS formasi 2019 di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta.
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Marullah berpesan kepada seluruh CPNS untuk segera menyesuaikan diri dengan budaya kerja di lingkungan Pemprov DKI.
"Jadilah aparatur yang berintegritas, terus belajar untuk meningkatkan kompetensi dan moral. Dalam melaksanakan tugas, kedepankan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," terang Marullah.
Lebih lanjut, Marullah mengatakan, sebagai ibu kota negara yang semakin kompleks, membutuhkan aparatur yang profesional, bermoral, memahami visi dan misi Pemprov DKI Jakarta. Serta kewajiban selaku pegawai, tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD, dan secara aktif melakukan koordinasi secara berjenjang, apabila dalam melaksanakan tugas ditemukan permasalahan.
"Saudara-saudara sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mampu memahami prinsip-prinsip kolaborasi yang menjadi kebijakan Pemprov DKI Jakarta, berinovasi dalam menghadapi tantangan yang semakin berat di era digital dan kemajuan IT," tuturnya.
Kontribusi PNS baru ini diharapkan akan mewarnai dan meningkatkan kinerja Pemprov DKI, sehingga visi dan misi serta rencana pembangunan yang ditargetkan dapat tercapai sesuai rencana.
Perlu diketahui, proses penerimaan CPNS Pemprov DKI formasi tahun 2019 berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS tahun 2019 oleh Kementerian PAN dan RB, serta Badan Kepegawaian Negara/BKN, yaitu melalui proses seleksi secara profesional, adil, dan transparan.
Selain itu, seleksi pengadaan CPNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga:
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk menjadi CPNS di lingkungan Pemprov DKI dengan membuka formasi sebanyak 2 persen dari jumlah formasi yang dibuka yaitu 79 formasi, dan yang terisi sebanyak 28 formasi.
"Tenaga kesehatan sebanyak 637 orang, guru sebanyak 2.049 orang, teknis dan administrasi sebanyak 1.119 orang," jelas Marullah. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara