Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemkot Hanya Bolehkan Hewan Ternak Masuk Kota Tangerang Hingga Sabtu (26/6)

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juni 2022

MerahPutih.com - Pemerintah melakukan upaya pecegahan lalu lintas ternak untuk mengendalikan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang telah menyebar di 1.765 kecamatan atau 38 persen wilayah dari total 4.614 kecamatan di Indonesia.

Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan melakukan pembatasan masuknya hewan ternak dari luar daerah kepada peternak maupun pedagang keliling paling lambat pada Sabtu (26/6) 2022.

Baca Juga:

Anggaran Penanganan COVID-19 Digunakan Buat Tangani PMK

"Pegawai di wilayah bisa memantau secara menyeluruh lapak - lapak pedagang atau peternak," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Jumat (24/6).

Sachrudin meminta agar sosialisasi terkait antisipasi, penanganan dan pengolahan terhadap daging harus dilakukan secara masif agar masyarakat tidak ikut terjangkit PMK.

"Sampaikan cara memasak dagingnya yang baik dan benar agar masyarakat tetap sehat," katanya.

Ia memerintahkan kepada camat dan lurah untuk melakukan penyebaran informasi diantaranya menggunakan laman kecamatan yang menyediakan gambaran terkait hal - hal yang terjadi di lingkungan masyarakat, termasuk terkait penyebaran penyakit seperti PMK pada hewan ternak di wilayah.

"Camat dan lurah harus rajin turun ke wilayah untuk mengecek pelapak yang menjual hewan ternak. Pastikan agar mereka melaporkan hewan yang dijual untuk diperiksa agar sehat dan aman diperjualbelikan," demikian Sachrudin dikutip Antara.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan,karena penyakit mulut dan kuku (PMK), sebesar Rp 10 juta per satu ekor sapi.

Kepala BNPB Suharyanto selaku Kepala Satgas Penanganan PMK mengatakan akan segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.

"Satgas PMK akan menangani PMK layaknya mekanisme penanganan COVID-19, yang hingga saat ini masih berjalan, termasuk dengan melakukan rapat-rapat koordinasi di daerah khususnya daerah-daerah merah PMK," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Airlangga Bilang Penanganan PMK di Daerah Berbasis Mikro

Baca Artikel Asli