Pemindahan ASN ke IKN Tidak Sesuai Janji Karena APBN Minim dan Banyak Resiko

Senin, 13 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih tertunda. Peminfahan para pegawai ini tidak terlaksana di tahun 2024 sesuai janji Presiden Joko Wododo.

Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad mengatakan, pemerintah perlu berpikir lebih realistis untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), setelah sebelumnya wacana tersebut tak terlaksana di tahun 2024.

Ia mengatakan, pemindahan ASN ke IKN tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa karena bisa berisiko bagi keselamatan kehidupan para ASN.

Pemindahan ASN harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga:

Proyek IKN Habiskan Dana Rp 43 Triliun di 2024

Ia menegaskan, tidak akan mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besarnya, lalu harus tinggal di lingkungan baru, kehidupan sosial dan budaya baru dengan tidak membawa seluruh keluarganya.

Ada dua resiko yang pasti dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, ASN sebagai penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya.

Yang kedua, menurut dia, ASN membutuhkan upaya yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru.

Ia menegaskan, rencana pemindahan ASN ke IKN tidak cukup dengan janji-janji manis, tapi juga harus disertai dengan penguatan mental.

"Lebih baik bila disertai motivasi perjuangan, perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru yang kelak akan dicatat dalam sejarah bangsa sebagai warga pelopor Ibu Kota Nusantara," kata dia.

Pemerintah perlu realistis karena APBN 2025 untuk IKN masih sangat minim, yakni sebesar Rp 6,3 triliun dari Rp 400,3 triliun yang dianggarkan.

"Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden," kata dia.

Presiden Prabowo Subianto berencana berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029 Syaratnya bila infrastruktur lembaga politik telah berfungsi. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan