Pemicu Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe Dicokok di Jakarta

Selasa, 02 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kepolisian menciduk laki-laki berinisial AB (30), yang diduga menjadi dalang pemicu kerusuhan saat iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Penangkapan dilakukan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui TikTok," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/1).


Baca Juga:

AHY Kenang Lukas Enembe Sebagai Kader Sepenuh Hati Rawat Papua

Dalam penangkapan itu dilansir dari Antara, polisi menyita satu unit ponsel, wig atau rambut palsu, kaus, blazer, dan kacamata pelaku saat membuat konten video. Jefri menjelaskan penangkapan tersebut karena yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun bernama @presiden_ono_niha.

Melalui akun tersebut, pelaku mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua, Jumat (29/12/23). Akibat ulah AB menyebarkan ujaran kebencian memicu kerusuhan saat iring-iringan jenazah Lukas di Papua pekan lalu.

Baca Juga:

Polisi Bakal Berikan Pengawalan Pengamanan di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe

Atas perbuatannya, AB terjerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dalam kesempatan itu, dia turut memastikan bila Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus bekerja sama, baik dengan kementerian/lembaga maupun penggiat media sosial, untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks.

Polisi juga akan terus berusaha untuk mencegah meningkatnya potensi misinformasi hingga ujaran kebencian bertebaran di ruang siber dengan memperbanyak konten yang positif. "Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," tutup Kombes Jefri. (*)

Baca Juga:

KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan