Pemerintah Tidak Siapkan Aturan Khusus Libur Panjang Akhir Februari 2022
Rabu, 23 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Libur panjang akan berlangsung 26, 27, dan 28 Februari 2022. Untuk itu, masyarakat diminta tetap waspada dalam menjalankan aktivitas selama karena kasus COVID-19 masih cukup tinggi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tidak membuat aturan khusus menjelang periode libur panjang dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Kemendagri: Perpanjangan PPKM Jadi Upaya Transisi Bertahap Menuju Endemi
Pemerintah akan mengoptimalkan kebijakan yang ada terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Meskipun begitu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjalankan aktivitasnya mengingat kondisi kasus COVID-19 masih cukup tinggi dengan memperhatikan kebijakan PPKM di daerahnya masing-masing," kata dia.
Wiku menyarankan populasi rentan agar menunda dulu kegiatan di luar rumah. Populasi rentan ini seperti warga lanjut usia, penderita komorbid, dan orang yang belum divaksinasi penuh.
"Bagi masyarakat lainnya, walau bisa beraktivitas lebih leluasa dimohon untuk menjalankan protokol kesehatan ketat demi melindungi diri sendiri dan orang yang ada di rumah," katanya.
Ia berharap, pemerintah daerah tanggap mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat, terutama daerah-daerah yang sedang mengalami kenaikan kasus. Hal ini karena tidak semua masyarakat menyanggupi isolasi secara mandiri yang layak.
"Masyarakat di daerah yang terkonfirmasi positif diminta untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, demi menjamin proses isolasi dan pelayanan yang terpantau serta terkendali," kata Wiku.
Ia juga meminta, 20 pemerintah provinsi untuk segera mengejar capaian vaksinasi COVID-19 dosis kedua atau vaksin lengkap. Hingga saat ini, terdapat 49 persen populasi sasaran penerima vaksin yang belum menerima dosis kedua.
Bahkan, kata Wiku, terjadi penurunan laju suntikan dosis vaksin pada Februari 2022. Padahal, vaksin penting untuk mencegah penambahan kasus di suatu daerah maupun importasi kasus ke daerah lainnya.
"Dosis kedua bertindak sebagai 'booster' (penguat) untuk menjamin sistem imun betul-betul mengembangkan respons memori yang optimal saat melawan virus COVID-19 lagi di kemudian hari," ujarnya.
Sebanyak 20 provinsi yang harus segera mengejar capaian vaksinasi dosis kedua, ialah DKI Jakarta, Bali, D.I. Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Papua. (Asp)
Baca Juga:
Gibran Pastikan Tidak Ada Pembatasan Kegiatan Meski Solo Raya Berstatus PPKM Level 3