Pemerintah Telah Ajukan Pemutusan Akses 21.685 Konten di Platform X
Jumat, 28 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah dari Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, mengklaim sudah menangani 1.401.927 konten negatif di platform X. Pada Juni 2024, pemerintah telah mengajukan permintaan pemutusan akses ke 21.685 konten negatif di platform X.
Pengelola platform menindaklanjuti permintaan itu dengan menutup akses terhadap 18.949 konten negatif dan memeriksa 961 konten negatif yang diminta diputus aksesnya. Pengajuan permintaan pemutusan 1.775 konten negatif lainnya belum ditindaklanjuti.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pengelola platform media sosial X berkomitmen untuk menaati aturan soal konten pornografi yang berlaku di Indonesia.
"Kami mendapat penjelasan bahwa mereka berkomitmen untuk Indonesia, khususnya konten pornografi, tetap menjadi konten yang dilarang," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi di Jakarta, Jumat (28/6).
Baca juga:
Menkominfo Ancam Sikat Platform X Milik Elon Musk
Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X menyampaikan, konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Ketentuan platform media sosial tersebut dinilai tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, yang melarang peredaran konten pornografi.
Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik dan mendapat kepastian bahwa platform akan mengikuti ketentuan pengendalian konten yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia.
Dalam hal pengendalian konten di media sosial, pemerintah Indonesia akan menghapus atau menutup akses terhadap konten negatif yang dinilai meresahkan masyarakat.
Baca juga:
MrBeast Bandingkan Pendapatan Unggah Konten dari Platform X dan YouTube
Berdasarkan mekanisme tersebut, pengelola platform X akan menghapus konten bermuatan negatif seperti pornografi setelah menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. (*)