Pemerintah Siapkan Diskusi Kajian Regulasi Teknologi Kecerdasan Buatan, Diharapkan Hasilkan Konsep

Selasa, 25 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Indonesia telah menjalankan pengukuran Readiness Assessment Method (RAM) untuk AI di Indonesia, didukung oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

Pengukuran ini dilakukan UNESCO mulai Mei 2024 dan hasilnya diumumkan Oktober 2024. Dari pengukuran tersebut, terdapat sejumlah rekomendasi untuk teknologi AI di Indonesia. Salah satunya yakni pembentukan Badan Nasional Kecerdasan Artifisial, untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menyiapkan diskusi berseri dalam kajian regulasi teknologi kecerdasan buatan (AI).

Nantinya, dari diskusi berseri ini kan menghasilkan sebuah konsep, yang akan menjadi sebuah titik awal perancangan Peraturan Pemerintah perihal pengaturan teknologi AI.

Baca juga:

Kecerdasan Buatan Bisa Tawarkan Cara Pandang Agama Secara Inklusif Untuk Solidaritas Sosial

"Ada beberapa seri nanti diskusinya, jadi diskusi yang sedang berjalan ini nanti ujungnya adalah semacam concept paper gitu untuk menjadi embrio naskah akademik untuk peraturan pemerintah di bidang AI," ujar Nezar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2).

Nezar mengatakan, rencana regulasi AI bisa dirampungkan pada tahun ini. Hal ini disebabkan perjalanan pembuatan regulasi cukup panjang.

Diskusi dengan sejumlah stakeholder masih berlangsung hingga saat ini. Selain dari pakar dan akademisi, diskusi juga berlangsung dengan pengembang teknologi AI, hingga pihak-pihak yang terlibat ekosistem pengembangan AI.

Pada pengembangan industri AI, pemerintah telah menyiapkan soft regulation sebagai awal pemulaian yakni Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan