Pemerintah segera Tuntaskan Aturan Perpres Publisher Rights
Rabu, 21 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah segera menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
"Segera (aturan turunan diselesaikan) karena kita (pemerintah) ingin melindungi industri media nasional," kata Budi Arie, Rabu (21/2).
Baca juga:
Jokowi Tegaskan Telah Tanda Tangani Perpres Publisher Rights
Pemerintah juga sedang menyelesaikan alokasi anggaran belanja yang diprioritaskan untuk perusahaan pers, seperti yang diinstruksikan Presiden Jokowi dalam sambutannya di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Jakarta, Selasa (20/2).
"Itu juga masih kita formulasikan. Nanti kita koordinasi dengan banyak lembaga untuk merumuskan itu. Tetapi semangat pemerintah melindungi industri media nasional, melindungi kalian semua (insan pers)," ujar Budi Arie.
Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, pada Selasa (20/2) kemarin. Perpres itu baru berlaku enam bulan sejak diundangkan. Perpres tersebut mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Baca juga:
Menkominfo, Budi Arie menyampaikan, pihaknya terus berkomunikasi secara intensif dengan platform digital besar untuk menyosialisasikan perpres itu.
"Kita komunikasi intensif dengan platform besar. Mereka juga (menyambut) positif karena kita tidak mau menang-menangan. Kita ingin semua berada dalam keseimbangan yang baik. Concern pemerintah menjaga dan melindungi industri media nasional," ujar Budi. (*)
Baca juga: